Balikpapan - Polresta resmi menetapkan M Ali (48) sopir truk tronton sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut Balikpapan, dimana truk tronton yang dikemudikannya melindas mobil dan motor hingga 21 orang tewas, 4 orang luka berat, dan luka ringan belum terdata.
M Ali dipastikan melanggar aturan karena mengemudikan truk tronton di jalur yang dilarang.
"Sudah ada aturan Perwali, bahwasanya truk angkut besar itu hanya diijinkan melintas pada malam hari, jadi jam 6 pagi sampai 12 malam tidak boleh melintas, ini dasar supirnya yang bandel," kata Yusuf.
Dilansir dari detikcom, M Ali masih terus diperiksa dipolresta, "Sudah (Tersangka), saat ini kita amankan dan diperiksa di Polresta Balikpapan," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo , Jumat (21/1/2022).
Selain itu mengenai kondisi supir, Yusuf menjelaskan, bahwa keadaannya dalam kondisi baik.
"Kondisi baik, sehat-sehat saja," terangnya.
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap M Ali. Atas kejadian itu supir dijerat pasal 310 UU no 22 tahun 2009 Tetang Lalau lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun dan di juncto kan dengan pasal 359 KUHP. "Ancamannya 6 tahun penjara," tutup Yusuf.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut M Ali melanggar 2 aturan. Dalam aturan truk dilarang melintas di jalur tempat kecelakaan terjadi, namun sopir truk atas nama M Ali (47) itu tetap bandel melintas di lokasi kejadian.
"Ini dasarnya sopirnya aja yang bandel, yang melanggar (aturan)" ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (21/1).
Aturan yang dilanggar M Ali ialah Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian, atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.
"Sudah ada Peraturan Wali Kota, dasar (aturannya) truk angkutan besar itu hanya hanya diizinkan malam hari. Jadi pukul 06.00 Wita hingga 00.00 Wita itu tidak boleh melintas di situ," tegas Yusuf.
Pelanggaran kedua yang ditemukan ialah M Ali tidak mengecek terlebih dahulu kelayakan truk kontainer yang dikendarainya sebelum berjalan.
"(Pelanggarannya) Dia nggak boleh lewat yang pertama, yang kedua teknis layak jalan (truk) dia belum cek betul apakah rem kendaraannya blong apa tidak," kata Yusuf.