Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Jadi Saksi Ahli PTUN, Pakar Lingkungan Dr.Elviriadi investigasi Kebun Sawit Desa Dundangan, Pelalawan

JENDELA INFORMASI
April 25, 2022, 10:18 WIB Last Updated 2022-04-25T05:07:48Z

Tingkap.info - Sebelum sidang gugatan lingkungan hidup Batin Sengeri Vs PT.Bratasena di gelar hari ini Senin, 25/4,  kemarin pakar lingkungan Dr. Elviriadi investigasi kondisi lapangan.

Bersama tim Creative Ruang Publik dan sosiolog Drs.M.Sangap Siregar, M.Phil Cons, turun ke lokasi, berangkat pukul 08.00 pagi dari Pekanbaru menuju Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Repotase dan Investigasi  langsung di lapangan yang dikirim ke media redaksi Tingkap.info, tim Dr.Elv  bersama 2 orang tokoh masyarakat adat Melayu yaitu bapak Syahbun dan Bapak Musa, penduduk asli dari desa Dundangan yang memahami dengan baik kondisi geografis, sejarah, dan budaya daerah tersebut sebelum dan sesudah Perusahaan masuk dan merusak hutan mereka.

Hasil dari Repotase tim Dr.Elv sebagaimana rilis Senin (25/4) yang diterima redaksi di dapatkan beberapa fakta mengejutkan. 

"Luar biasa!  Akar masalah kerusakan lingkungan hidup dan kehancuran hutan di Desa Dundangan dan seluruh desa di negeri Melayu ini terjadi setelah masuknya  perusahaan. Mereka menggunduli hutan, tak peduli pohon dilindungi, keaneka ragaman hayati, kepungan sialang yang merupakan sumber kehidupan orang desa, " beber Elv geram.

Selain itu, sambung Ketua Majelis LH Muhammadiyah itu,  sungai sebagai sumber sejarah kehidupan masyarakat Melayu Pelalawan turut porak -  poranda.  Daerah Aliran  Sungai menyempit, dangkal dan tak bisa berfungsi seperti sedia kala sebagai sarana transportasi.  Korporasi juga menghancurkan sistem sosial dan Peradaban melayu yang hidup sepanjang Daerah Aliran Sungai, " kata mantan aktivis mahasiswa itu.

Ditutup dengan kalimat tegas dari beliau "Saya sebagai ahli lingkungan siap gugat semua perusahaan di Riau" terangnya.

Terpisah, Sosiolog Riau M. Sangap Seregar, M.Phill, Cons turut prihatin. 

"Saya tadi mendengar langsung wawancara dengan tokoh masyarakat. Hutan tanah dan kekayaan alam desa punah ranah, mana lagi untuk anak cucu. Sungai kandas, pohon sialang pupus, bukit bukau tandus. Sedangkan hak bicara masyarakat dibatasi dan dibawah tekanan. Bagaimana Allah tak murka dengan kita, ' bebernya.

Sesuai rencana, Dr.Elviriadi akan diminta menjadi ahli pada sidang hari ini, senin (25/4) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Tokoh akademisi yang satu ini, memang dikenal publik sebagai saksi ahli pembela masyarakat bawah. Juga sering melakukan advokasi ke desa desa seluruh ceruk rantau propinsi Riau.***

Iklan

iklan