Tingkap.info - Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), beberkan sejumlah kejanggalan yang di lakukan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), pada proses lelang atau tender pemeliharaan/rehabilitasi jalan ruas Welala - Raraa alokasi DAK tahun 2022, Kamis (7/7).
Hal tersebut terungkap, ketika salah satu peserta tender CV Mulia Karya Persada bertandang di kantor DPW LIRA. Dan mengadukan persoalan tersebut, bahwa adanya indikasi permainan dalam proses tender, kepada Pokja pemilihan pengadaan barang dan jasa Kabupaten Koltim tahun 2022.
Dibeberkan pihak CV Mulia Karya Persada, paket tersebut menurut pandangan kami sangat tidak relevan dan tidak transparan dan terkesan terburu buru dalam melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga, serta kualifikasi. Yang mana paket pekerjaan kontruksi tersebut hanya membutuhkan waktu 5 hari kalander, sejak pembukaan dokumen penawaran yaitu tanggal 17 Juni 2022 pukul 08.00 sampai dengan pengumuman pemenang tanggal 22 Juni 2022 pukul 01 waktu server.
"Paket pekerjaan kontruksi tersebut diikuti 17 peserta/perusahaan, dan dimenangkan oleh perusahaan urutan 15 yaitu CV Setia Jaya Perkasa dengan nilai penawaran Rp. 6.300.056.875, dari hasil penelusuran kami, bahwa perusahaan tersebut tidak cukup memiliki Kemampuan Dasar (KD), dalam melaksanakan pekerjaan paket kontruksi ini," jelasnya.
Lanjutnya, itu terungkap atas penelusuran situs Siki.pu.go, atas dasar inilah kami lakukan aduan atas adanya kejanggalan. Dan para peserta lain juga sangat kecewa terhadap kinerja pihak BLP atau Pokja pengadaan. Atas ditetapkannya sebagai pemenang, yang pada dokumen penawaran harga yang di lampirkan penyedia, terdapat nama paket pekerjaan yang tidak sesuai dengan Model Dokumen Pemilihan (MDP).
"Setelah kami meminta data dari peserta tersebut, kami berkesimpulan alasan untuk penyedia tersebut tidak substansial untuk di gugurkan, karena format harga dan format rekapitulasi harga penyedia tersebut, sesuai dengan data atau identitas perusahaan tersebut disyaratkan MDP, dengan alasan Pokja tidak sesuai. Itu bukan merupakan dokumen yang disyaratkan, dan ada juga paket pekerjaan kontruksi peningkatan rehabilitasi jaringan irigasi DI Tokai dengan nilai HpS 399.983.000 dan paket pekerjaan kontruksi rehabilitasi jaringan irigasi DI Simbune nilai HPS 499.966.000," bebernya.
Lebih jauh kata pihak CV Mulia Karya Persada, kedua paket tersebut dimenangkan oleh perusahaan yang sama yaitu CV Aziza alamat Jalan poros Kolaka Kendari, dimana perusahaan tersebut memenangkan dua paket sekaligus diwaktu dan jadwal yang sama, dan merupakan satu kesatuan item pekerjaan yang sama atau sejenis. Dan ini sangat bertentangan dengan surat edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI nomor 18/SE/M/2021 tentang pedoman oprasional tertib.
Ditempat yang sama, Gubernur LIRA Suktra, Karmin SH, menyikapi adanya dugaan KKN dalam proses lelang di Badan Layanan Pengadaan (BLP) Koltim, pada tahun 2022. Diduga pihak Kepala ULP dan para Pokja, masif dalam melakukan tindakan yang tidak sesuai Undang undang dan PERPRES, tentang proses tender. Dimana ada dugaan perusahan perusahaan yang dimenangkan, sudah diatur tanpa ada lagi proses yang disyaratkan dalam dokumen lelang.
"Dan ada dugaan perusahan yang memonopoli proyek proyek di Koltim tahun 2022, maka atas indikasi itu, kami meminta KPK, POLRI, Kejaksaan dan Ombusman, melakukan investigasi atas adanya indikasi yang dilakukan para panitia atau Pokja pada BLP Kotim," tegas Karmin.
Selain itu, kata Karmin, pihak LIRA Sultra, sudah mencoba beberap kali untuk melakukan konfirmasi atau klarifikasi atas adanya indikasi persoalan lelang lingkup Pemda Koltim, namun tak terhubungkan. Bahkan hingga rilis berita ini kami sampaikan ke media.
Penulis : Supriadi Buraerah