Tingkap.info - Ketua Koperasi Rumah Pintar Abdul Wahid Perawang Kabupaten Siak Murseno,S.AP, mengikuti Rakor dari Dinas Koperasi Provinsi Riau
Ketua Koperasi Rumah Pintar Abdul Wahid Perawang Kabupaten Siak Murseno,S.AP, mengikuti Rakor dari Dinas Koperasi Provinsi Riau Rapat koordinasi dalam rangka fasilitasi penerbitan izin pembukaan Kantor Cabang, Cabang pembantu dan Kantor kas KSP/USP dengan undang - undang cipta kerja akan memudahkan Masyarakat khususnya Usaha mikro kecil, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur rumit dipangkas se - Provinsi Riau Senin (2/08/2022)
Kepala Dinas Perindustrian, perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Ir H M Taufiq Oesman Hamid MT, Kepala Dinas Penanaman modal, para Rombongan dan seluruh Peserta Rapat koordinasi dan seluruh Kabag Penanaman modal
Acara dimulai dengan pelaporan Ketua panitia pelaksana peserta rapat koordinasi berjumlah 45 orang se - Provinsi Riau, untuk narasumber ini dari Pemananman modal Provinsi Riau dan kami terimakasih sudah melaksanakan kegiatan ini mohon maaf atas kesalahan kami pada acara ini berlangsung.
Kepala Dinas Perindustrian, perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Ir H M Taufiq Oesman Hamid MT, Dengan ini untuk meningkatkan investasi ini maka kami membuat agenda rapat koordinasi ini, dan juga permasalah perizin yang harus diketahui koperasi ada penerbitan aturan baru untuk perizinan usaha mikro dan non mikro.
Mengaju kepada kementerian Tentan berizin berbasis resiko ini di laksanakan sistem perizinnan integrasi.
Harapan kami adalah seluruh koperasi dapat melakukan perizinan simpan pinjam koperasi, seluruh koperasi segera mungkin untuk mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha).
Untuk Dinas Koperasi memiliki aturan sendiri tidak sama seperti aturan yang dibuat oleh koperasi masing - masing, untuk koperasi harapan melaksanakan usaha simpan pinjam, sesuai yang di berikan oleh kementerian.
Ketua Koperasi Rumah Pintar Abdul Wahid Perawang Kabupaten Siak Murseno,S.AP sangat bermanfaat untuk koperasi di Provinsi Riau ini, wacanan dari kementerian jadi tau kita apa yang diterapkan oleh kementerian yang terbaru, saya minta dari kementerian kalau mau ada aturan koperasi jangan terlalu di ribetkan untuk koperasi ini.
Penulis : Nurhadi