Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Restorative Justice Tidak Berlaku Di Kejari Bangka Barat Meski Berdamai Is Ditetapkan Tersangka

JENDELA INFORMASI
September 10, 2022, 18:46 WIB Last Updated 2022-09-10T11:46:43Z

 

Bangka Barat, Tingkap.info - Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada jajaranya untuk memberikan perlindungan dan menghadirkan kemanfaatan hukum kepada masyarakat,  salah satunya melalui penerapan restorative justice atau keadilan restorasi.

Tampaknya hal tersebut tidak menjadi prioritas bagi pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat.

Buktinya, kendati IS warga Mentok sudah melunasi pinjaman murabahah kepada Bank Pembiayaan Syariah ( BPRS ) Cabang Muntok,  IS nasabah berinisial tetap diperkarakan, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat. 

IS menerima surat penetapan tersangka Nomor surat : B.1465/t_9.13./Fd.1/09/2022.Hal : Pemberitahuan penyidikan perkara tindak pidana korupsi an IS pada Jum'at 9 September 2022. Di hari yang sama surat panggilan pemeriksaan sebagai Tersangka juga dilayangkan ke kediamannya.

Padahal IS sudah menandatangani perjanjian damai dengan PT. BPRS di Pengadilan Agama Mentok pada Jum'at 12 Agustus 2022  lalu.

Sebagai nasabah, IS sudah melunasi hutang berikut marginnya kepada PT.BPRS sesuai Surat Keterangan Lunas yang diterbitkan oleh PT.BPRS dengan nomer surat : 219/BSBB/KC.MTK/LNS/VIII/2022 .perihal : SURAT KETERANGAN LUNAS.

Terbitnya surat penetapan dirinya menjadi tersangka membuat IS merasa heran, apalagi perkara hutang piutangnya sudah disidang dan diputuskan di Pengadilan Agama. 

Namun nyatanya jerat hukum dengan tuduhan korupsi masih mengintainya. Sebagai nasabah, IS merasa dizholimi.

"Saya hanya heran saja, namun semua sudah saya serahkan kepada Penasihat Hukum saya," ungkap IS saat dikonfirmasi, Jum'at ( 9/9/2022 ).

Sementara itu Kepala BPRS Cabang Muntok serta Direktur PT. BPRS Bangka Belitung saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

Begitu pula dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Wawan Kustiawan enggan memberikan tanggapan dengan alasan masih berada di luar.

"Maaf saya lagi di luar, langsung saja ke Kasi Pidsus," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah digugat nasabahnya karena menolak pelunasan hutang bernilai ratusan juta rupiah, PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( BPRS ) Bangka Belitung selaku Tergugat sepakat berdamai dengan Penggugat, IS.

Akta Perdamaian kedua belah pihak ditandatangani pada sidang perdana di Pengadilan Agama ( PA ) Mentok, di Kompleks Perkantoran Terpadu Pemkab Bangka Barat, Jum’at ( 12/8/2022 ) siang.

IS selaku nasabah sekaligus Penggugat hadir didampingi kuasa hukumnya, Dharma Illahi. Sedangkan PT. BPRS selaku Tergugat diwakili Pjs. Kasubdit Legal dan Appraisal, Bayu Wibowo.

Hakim Pengadilan Agama Mentok Hermanto, yang memimpin sidang, menyatakan, dengan adanya kesepakatan damai tersebut, perkara wanprestasi atau cidera janji akad pembiayaan murabahah antara Penggugat dan Tergugat telah selesai.

Hakim menegaskan, putusan dari perkara ini merupakan hukum akhir dan tidak ada banding atau pun kasasi setelahnya, karena kuasa hukum IS, Dharma Illahi melayangkan gugatan sederhana terhadap BPRS.

"Putusan ini langsung mengikat para pihak. Jika diantara kalian melanggar dari Akta Perdamaian yang kita buat hari ini, maka pihak yang dirugikan bisa mengajukan eksekusi ke PA Mentok,” tegasnya.

Ditemui usai sidang di Kantor BPRS Babel cabang Muntok, Dharma IIlahi selaku kuasa hukum Penggugat menilai kasus yang ia tangani kali ini sangat aneh. Sebab baru kali pertama ada bank yang menolak pelunasan hutang ratusan juta dari nasabahnya.

"Sebagai praktisi hukum memandang ini kasus yang benar – benar aneh, kenapa dibilang aneh? Karena belum ada ketemu case di mana di dalam suatu pembiayaan itu nasabahnya pengen melunasi tapi dilarang oleh pihak bank-nya dengan alasan ini masih dalam proses hukum,” ujar Dharma.

Menurut Dharma secara legalitas dasar hukum menolak pelunasan itu tidak jelas, apalagi ini masalah hutang piutang. Memang sebelumnya pembayaran kliennya ke BPRS kurang lancar, tapi saat ingin melunasi semua hutangnya malah dipersulit

Bahkan demi meluanasi seluruh hutang, kliennya sudah melayangkan surat ke Dewan Pengawas Syariah, ke manajemen BPRS dan ke direktur utamanya serta ke Pimcab Muntok, tapi tetap menemui jalan buntu.

Dengan adanya kasus ini, Dharma mengimbau nasabah BPRS yang lain agar tidak takut menggugat atau menempuh jalur hukum apabila terbentur kasus yang sama.

"Gugat saja Bank Syariah jangan takut, terlepas apapun kondisinya, bisa atau nggak kita membayar, ya itu hak kita ketika hendak menggugat. Siapa tahu ke depan ketemu case yang sama, ya sudah kalau memang mereka nggak mau, dengan alasan ini masih dalam proses hukum, gugat saja. Contohnya pada hari ini kami berhasil,” katanya.

Jalur yang ditempuh untuk penyelesaian sengketa ekonomi syariah kata Dharma yakni Pengadilan Agama sesuai kewenangannya, bukan di institusi lain.

Sementara itu Pjs. Kasubdit Legal dan Appraisal PT. BPRS Bayu Wibowo mengatakan, gugatan pelunasan antara pihaknya dengan IS selaku nasabah telah dituangkan ke dalam akta perdamaian.

” Kita memilih damai ya kan memang ibaratnya case-nya itu kan permintaan dari Penasihat Hukumnya kan untuk melunasi kan. Jadi yang digugat itu mengenai pelunasan seperti itu,” ujar Bayu.

Ia mengatakan sebenarnya pihaknya tidak menolak permohonan pelunasan hutang dari nasabahnya tersebut, namun masih menunggu proses hukum di Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

” Saya nggak tahu, itu kan bukan menolak sih kayaknya sih, mungkin menunggu proses yang ada di Kejaksaan seperti itu,” ucapnya.




Laporan : Nurhadi 

Iklan

iklan