Kuburaya, Tingkap.info - Polsek Ambawang berhasil mengamankan SR (19) terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor milik SS di Dusun Mega Jaya Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Kapolsek Ambawang IPDA Surya Boy Michael Sihaloho, S.Tr.K., mengatakan terduga SR diamankan personil Reskrim Polsek Sungai Ambawang di Dusun Mega Jaya Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/313/ IX / 2022 / KALBAR / RES KUBU RAYA / SEK SUNGAI Ambawang Tanggal 08 September 2022.
Kapolsek Sungai Ambawan IPDA Surya Boy Michael Sihaloho, S.Tr.K.,menerangkan, " Kejadian bermula pada saat SS berada dirumah JR (paman SR) pada hari Selasa 23/9,sekira jam 17.30 wib, kemudia datang SR, selanjutnya SR meminjam kedaraan jenis Honda scoopy tahun 2021 warna biru No Pol : KB 5133 N milik SS dengan alasan hendak keluar, dikarenakan SR dan SS ini kenal baik dan juga tetanggan SS langsung memberikan kunci kontak kendaraannya, terang Kapolsek Sungai Ambawan di ruang kerjanya ", Sabtu (10/9).
Lebih dalam Boy menjelaskan, Motor tersebut digadaikan SR ke YL dengan waktu kurang lebih 1 bulan, namun SR tidak mampu untuk menebus motor milik SS, SR menemui SN untuk membantunya menebus motor SS yang digadaikannya kepada YL, selanjutnya SN berama IW menebus motor tersebut ke YL, setelah itu kedaraan jenis Honda scoopy tahun 2021 warna biru No Pol : KB 5133 N dibawa dan dijuala oleh SN dan IW dengan harga sebesar Rp. 5.000.000.,(lima juta rupiah), jelasnya
" Pada saat penjualan sepeda motor oleh SN dan IW menurut keterangan SR dia tidak ikut, namun hasil penjualan yang dilakukan SN dan IW, SR mendapat bagian Rp. 2.000.000.,(dua juta rupiah), sedangkan untuk SN dan IW sedang kami buru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Boy
Selanjutnya Kapolsek Sungai Ambawang menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya, untuk tidak mudah memberikan barang atau benda miliknya sehingga kejadian seperti penipuan dan pengelapan tidak terjadi, tutupnya