Siak, Tingkap.info - Ketua Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat Desa Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau Anji Mardiator (40) didampingi kuasa hukum resmi melaporkan PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI) ke Polda Riau atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Ketua Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat telah memberikan kuasa hukum kepada Dr Abdul Gofur drs, S.H.,M.H, Drs. Dwi Setiyadi, S.H., M. Hum, Drs Ama Kliment Dwikorjanto, M Si, Drs. Atrial, S. H., M.H, Iskandar Halim S.H., M.H, Ridwan, S.H., M.H, Akmal Khairil, S.H., Firmansyah S.H.
Pasalnya, tahun 2020 perusahaan berjanji menyerahkan lahan kelapa sawit seluas 783 hektar setelah tukar guling lahan kelompok tani yang ditanami akasia seluas 618 hektar. Surat tanah diserahkan, perusahaan belum menepati janji hingga saat ini.
Perusahaan tersebut resmi dilaporkan ke Polda Riau. Sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP / B / 463 / IX / 2022 /SPKT / Riau, Tanggal 30 September 2022.
"Perusahaan telah dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kami memohon pada Polda Riau memproses perusahaan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata kuasa hukum kelompok tani, Iskandar Halim SH MH, Senin (3/10/2022).
Iskandar mengatakan, klainnya telah dua kali melakukan somasi pada perusahaan agar mengembalikan surat tanah kelompok tani. Namun, perusahaan tidak mengubris surat somasi. Sehingga perusahan itu di laporkan ke Polda Riau.
"Klain kami diiming-imingi bujuk rayu perusahaan dijanjikan lahan kelapa sawit untuk meyerahkan surat tanah berupa SKT dan SKGR. Setelah surat tanah diserahkan, lahan kelapa sawit yang dijanjikan tidak ada sama sekali," ujar Iskandar.
Iskandar menyebutkan, perusahaan dengan jelas melanggar pasal 378 dan 372 atas dugaan penipuan dan penggelapan.