KALBAR, Tingkap.info - Oknum Kejati Kalimantan Barat melarang melakukan peliputan moment kedatangan Tim Jamwas Kejagung Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Tinggi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Selasa 11 Oktober 2022, Pukul 09.35 WIB.
Larangan peliputan tersebut bukan hanya terjadi pada satu Wartawan saja, bahkan terjadi dengan beberapa Wartawan lainnya yang beberapa saat sebelumnya telah melakukan peliputan Aksi Demo dari Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat. Pihak BPM dalam Aksinya tersebut meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk serius menangani sejumlah kasus Korupsi yang ada di wilayah Hukum Kalimantan Barat.
Pasca peliputan Aksi Demo tersebut, tepatnya detik-detik kedatangan rombongan Tim Jamwas Kejagung RI, sejumlah wartawan diminta masuk ruangan samping Pos Penjagaan Gerbang Utama oleh beberapa petugas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Namun sejumlah wartawan yang ada saat itu tidak masuk ruang di samping Pos tersebut karena ingin melaksanakan tugas peliputan moment kedatangan Tim Jamwas saat tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Saat rombongan Tim Jamwas Kejagung RI sudah memasuki Halaman Depan Kantor, sejumlah wartawan memutuskan untuk bertahan di Halaman Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Begitu Tim Jamwas Kejagung RI sudah masuk Ruang Lobby Utama Kantor Kejati, sejumlah Wartawan pun baru naik ke Kantor Kejati.
Sejumlah Wartawan yang sudah menggunakan Id Card dari sejumlah awak media tersebut bahkan dilarang masuk saat sudah berada di depan Pintu Utama Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Bahkan salah satu Wartawan yang sempat masuk melakukan peliputan pengambilan dokumentasi saat kedatangan Tim Jamwas Kejagung RI di Ruang Lobby Utama Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, di larang melakukan dokumentasi dan meminta Oknum Wartawan Keluar.
Larangan peliputan di Ruang Lobby Utama tersebut berawal teguran dari Samsuri, Bidang Koordinator Intel, dan Pantja Edy Setiawan, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang minta Oknum Wartawan keluar ke depan Pintu Utama Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Oknum Wartawan pun langsung keluar dan langsung mempertanyakan; mengapa Wartawan dilarang melakukan peliputan kegiatan ini, dan apa maksudnya wartawan dilarang melakukan peliputan kegiatan ini?
Selanjutnya, di depan pintu Utama, Pantja Edy Setiawan pun langsung menjelaskan kepada sejumlah Wartawan, bahwa kegiatan tersebut belum waktunya untuk diliput. Ia juga menyebut bahwa kedatangan Tim Jamwas hanya kedatangan biasa-biasa saja.
"Kedatangan Jamwas tidak ada agenda khusus, hanya kunjungan biasa, hanya kunjungan rutin tahunan saja," terang Kasi Penkum Kejati Kalbar.
Sebagai informasi, pihak BPM yang melakukan Aksi Demo yang berakhir sesaat kedatangan rombongan Tim Jamwas Kejagung RI tersebut, meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk serius menangani dan mendesak menyelesaikan sejumlah kasus Mega Korupsi yang sudah dilaporkan.
"Terutama kasus Korupsi Navigasi yang merugikan negara puluhan Miliar, dan kasus Mega Korupsi lainnya, jangan hanya menangani kasus kecil yang ecek-ecek," tegas Arief Pratama.
Rama Arief Pratama, Sekretaris DPD BPM Kota Pontianak dalam kesempatan tersebut juga menyatakan bahwa Barisan Pemuda Melayu mendukung sepenuhnya dalam penanganan kasus Korupsi terutama yang diterjadi di Wilayah Hukum Kalimantan Barat.
"Koruptor adalah pengkhianat bangsa, koruptor adalah penghianat negara, jangan dilindungi, jangan pernah dilindungi," tegas BPM dalam menyampaikan orasinya di Depan Kantor Kejati Kalbar.