Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Gugatan PTUN PT.LUM ke Bupati Pelalawan, Begini Kata Pakar Lingkungan Dr.Elviriadi

JENDELA INFORMASI
Desember 27, 2022, 15:52 WIB Last Updated 2022-12-27T08:52:46Z

 

Pelalawan, Tingkap.info - Masuknya gugatan PT.LUM terhadap Bupati Pelalawan menarik perhatian publik. Salah satunya muncul dari pakar lingkungan hidup Dr.Elviriadi.

Saat di konfirmasi media ini, Selasa (27/12/22) putra Meranti itu menilai gugatan itu dinamika berdemokrasi.

"Aaaccch, itukan dinamika dalam demokrasi. Setiap orang berhak mengambil upaya konstutusional, " ucapnya.

Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah itu menilai pencabutan IUP oleh Bupati sudah tepat.

"Setelah saya check ke Pulau Mendol (Penyalai), memeriksa biogeofisik gambut, persyaratan teknis, maka pencabutan IUP sudah sesuai jalur, " ujar alumni UKM Malaysia itu.

Akademisi yang kerap menjadi ahli di pengadilan itu memaparkan ada 4 tahapan Pemda dan Pemrov dalam penegakan hukum.

"Sesuai UU No 32 tahun 2009 ada 4 tahap, yaitu sanksi administrasi, denda, pembekuan izin dan pencabutan ijin. Tapi kalau hal hal prinsip seperti AMDAL dan UKL- UPL tak ada, ya gak bisa. Otomatis tak memenuhi syarat, " imbuhnya.

"Aaaaaacch payaaah. Gambut Riau dah jadi sasaran empuk kaum kapitalis cari untung

 Peraturan tak jalan. HGU atau HTI tak ada pengawasan. Gundul limbah banjir jadi menu wajib rakyat. Lelama temakol busut Penyalai pun meloncat ke pompong nak jumpe Cukong HGU

Dalam hati Temakol, " Ayam Menjerit Atas Batang. Tetibe datanglah Siput. Ade Sawit Mintaklah sebatang. Walaupun ditanah gambut, " pungkas peneliti siput yang istiqamah gundul demi hutan Mendol. ***




Iklan

iklan