Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

PT. Balam Berlian Sawit Di Duga Membuang Limbah Di Saluran Parit Banyak ikan mengapung Mati

JENDELA INFORMASI
Desember 19, 2022, 07:22 WIB Last Updated 2022-12-19T01:01:53Z

Rokan hilir, Tingkap.info - Pabrik Kelapa Sawit (PKS)  PT. BBS, Beralamat Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako,Kabupaten Rokan Hilir,Di Duga Membuang Limbah Di Saluran Parit Hingga Mengalir Kesungai Rumbia, Minggu (18/12/2022).

PT BBS,Ini memiliki pengolahan sawit sehingga sudah mampu memproses hasil panen sawit menjadi industri setengah jadi atau CPO, Pabrik PKS PT.Balam Berlian Sawit Berkapasitas Produksi Lebih Kurang 60 Ton per Jam Nya.

PT.BBS Ini,juga Berdiri Di Permungkiman Masyarakat,Dan Terletak Di Pinggir Jalan Lintas Timur, Bukan Tanggung Tanggung PKS PT.,BBS Tersebut Membuang Limbah Perdetik Ratusan Liter Perjam Kekolam Limbah Nya,Kolam Limbah Tersebut Sebanyak 11 Kolam,

"Sebelas Kolam Limbah Milik PT BBS Tersebut Sering Meluap Hingga Ke Parit Parit Masyarakat Hingga Mengalir Kesungai Rumbia

Tampak Di Parit Permungkiman Masyarakat Ikan Ikan Mengapung Mati,Di Duga PT.BBS Ini Membuang Limbah Nya Di Saluran Parit Masyarakat.

Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009, Pidana Penjara Paling Singkat 1 (satu) Tahun Dan Paling Lama 3 (tiga) Tahun dan Denda Paling Sedikit Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Dan Paling Banyak Rp3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah) Akan Dikenakan Pada Setiap Orang Yang Melakukan Pengelolaan limbah B3 Tanpa izin. Sedangkan, Setiap Orang Yang Menghasilkan Limbah B3 Dan Tidak Melakukan Pengelolaan LB3, Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 (satu) Tahun dan Paling Lama 3 (tiga) Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Dan Paling Banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Adapun, Perbuatan Memasukkan Limbah B3 ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 (lima) Tahun Dan Paling lama 15 (lima belas) Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) Dan Paling Banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah).

Saat Di Komfirmasi Salah Seorang Masyarakat Inisial IS Yang Membenar Kan Kejadian Tersebut,Banyak Ikan Ikan Mengapung Itu Di Akibat Kan Di Duga Pembuang Limbah Dari PT.Balam Berlian Sawit.

IS Mengatakan Masyarakat Di Sekitar Sini Sudah Sangat Resah Pak,Dan Kami Sebagai Masyarakat Tidak Bisa Berbuat Apa Apa Tutur IS.

Saat Di Komfirmasi Pihak Menejemen PT BBS Oleh awak Media, Pemilik Prusahaan Yang Bernama Adiyanto,melalui Humas Dengan No Tlp 08127 6807×××× Safrizal Tidak Menjawab Komfirmasi Tersebut.

Datuk Amin Dari Lembaga Laskar Pagar Negri,Sangat Menyayangkan Dengan Pabrik PKS,PT.BBS Tersebut,Datuk Amin Mengatakan PT.BBS Harus Bertanggung Jawab Atas Perbuatan Nya,Dalam Hal Itu,Datuk Amin Juga Akan Melapor Kan Kejadian Tersebut Ke Kementrian Lingkungan Hidup Provinsi Riau Dan Pusat.

Menurut "Datuk Amin Tentang Perizinan PT.BBS Ini Sangat Menganjal Di Karena Kan Prusahaan Tersebut Di Kawasan Permungkiman Masyarakat,Dan Aneh Nya PT.BBS Ini Tidak Ada Plang Nama Prusahaan Di Pintu Masuk Perusahaan Tersebut,Tutur Datuk Amin. 

Iklan

iklan