Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

PC IMM Rohil Minta Aparat Hukum Mengusut Tuntas Dugaan Jual Beli Proyek Yang Menyeret Nama Bupati Rokan Hilir

JENDELA INFORMASI
Maret 29, 2023, 18:44 WIB Last Updated 2023-03-29T17:38:41Z

Rokan hilir, Tingkap.info - Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa  Muhammadiyah (PC IMM) Rokan Hilir meminta Polda Riau mengusut hingga tuntas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir.

Tidak hanya itu dalam kasus yang tengah bergulir ini ada indikasi Dugaan Jual Beli Proyek yang mana  sangat bertentangan dengan semangat reformasi dalam upaya Indonesia bebas dari praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Disisi lain dibeberapa Media Online  Bupati Rokan Hilir membantah  melalui kuasa Hukumnya Sartono, SH, MH dan menyebut kasus tersebut tidak benar dan ada unsur pemerasan, pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti bantahan untuk mendukung proses penyelidikan dan akan mengupayakan hukum balik terhadap laporan tersebut.

"Kita meminta Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas kasus ini hingga terang benderang, supremasi Hukum harus ditegakkan di Bumi Lancang Kuning", Ungkap Raju Farma selaku Ketua Umum PC IMM Rokan Hilir.

Lanjut Raju, jika ini dibiarkan tentu menjadi bias ditengah masyarakat dan tidak elok jika dibiarkan tanpa adanya penyelesaian. Kami percayakan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum.

"Apalagi baru baru ini salah satu LSM menamai diri Formasi Riau melaporkan Bupati Rohil ke Kejati Riau terkait Kasus Dugaan Jual Beli Proyek  dengan topik Kasus yang sama," Sebutnya.

"Kami PC IMM Rokan Hilir  tentunya akan mengawal Kasus ini hingga tuntas, jika mangkrak, kami akan lakukan langkah gerakan yang terukur, terarah dan tentunya konstitusional, "  Debutnya.

Sebelumnya diberitakan oleh Media Online, Seorang pengusaha asal warga Kota Pekanbaru HA (48 Th) melaporkan Bupati Rokan Hilir, Riau beserta Istrinya terkait tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

Laporan tersebut dilayangkan kepolisian Daerah (Polda) Riau pada Senin 13 Maret 2023 pekan kemarin, dan laporan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes.Pol. Asep Darmawan, SH., SIK., Jumat (24/3/23).

Dalam laporannya itu, Pengusaha HA (Pelapor) didampingi kuasa hukumnya Bambang Keristian SH dan Partners.

“Kami mendatangi Mapolda Riau untuk membuat laporan atas penipuan dan atau penggelapan. Laporan Polisi itu dengan Nomor : LP / B / 103 / III / 2023 / SPKT / POLDA RIAU, Tanggal 13 Maret 2023,” kata Bambang Keristian SH kepada awak media, Jum’at 24 Maret 2023 di Pekanbaru.

Bambang menjelaskan bahwa laporan kliennya HA Ke Polda Riau untuk saat ini sudah berjalan lebih dari 12 hari lamanya.

“Dalam laporan kliennya ini Kami sampaikan terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Bupati Rokan Hilir beserta Istri,” katanya kemarin.

Dugaan Penipuan itu, kata Bambang bermula saat Kliennya Hendri Ardi beserta istrinya Y di iming-iming atau dijanjikan Proyek di Kabupaten Rokan Hilir dengan menyuruh pelapor mentransfer ke rekening teman terlapor bernama.NS serta memberikan uang cash kepada terlapor melalui ajudan terlapor RW dan wanita WW Chang untuk keperluan pribadi Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dan keperluan istri terlapor bernama Sanimar.

Namun sampai saat ini proyek yang dijanjikan pada tahun 2022 sampai dengan saat ini tidak diberikan kepada kliennya atas kerugian tersebut Kliennya merasa dirugikan sebesar Rp 3.2 M.

“Bukti sudah kami lampirkan kepada Penyidik saat di Ruang Riksa Subdit 1 Ditreskrimum Polda Riau,” Jelas Bambang.

Lanjutnya Bambang, sebelum dilaporkan kliennya sudah berusaha membangun komunikasi dengan Bupati Rokan Hilir tapi tidak menemukan titik terang, malah Kadis PU Rokan Hilir mau memediasi atas nama perwakilan Bupati namun tak selesai.

“Rekaman pembicaraan kami pegang mau memberikan proyek, mereka minta damai akan membayar sebahagian, dan proyek juga mau dikasih,” katanya.

Pungkasnya Bambang pengacara Hendri Ardi saat memberikan keterangan kepada awak media, “terkait mediasi tersebut juga tidak ada titik temunya dan cara berlarut – larut hingga sepertinya jalur hukum yang harus kami tempuh”.

Menanggapi laporan tersebut dibeberapa media online Jumat 24 Maret 2023 Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP menegaskan bahwa hal tersebut tidak lah benar.

Hal tersebut disampaikan Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP melalui kuasa hukumnya  Sartono SH MH saat dikonfirmasi melalui jaringan seluler, Jumat (24/3/2023) malam.

"Kita tegaskan tuduhan itu tidak benar. Bahkan pak Bupati merasa ada unsur pemerasan," kata Sartono SH MH selaku kuasa hukum Bupati Rohil.

Saat ini sebut Sartono SH MH pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti bantahan untuk mendukung proses penyelidikan.

" Alat buktinya sedang kita kumpulkan agar lengkap dan tuduhan itu kita bantahkan nantinya dengan semua kelengkapan bukti yang sedang kami susun dan disini pak Bupati merasa ada  tekanan  yang dilakukan si Pelapor," ungkap Sartono SH MH selaku kuasa hukum.

Diakhir Sartono SH MH menegaskan bahwa perbuatan pelapor tersebut tidak benar dan ini telah melakukan pencemaran nama baik klien nya.

"Kami patut menduga pelapor juga melakukan pemerasan dengan skenario yang di bangunnya, maka dengan demikian dalam waktu dekat ini kami dari tim kuasa hukum pak Bupati Afrizal Sintong akan melakukan upaya hukum balik terhadap laporan tersebut," pungkasnya.


Laporan kuying

Iklan

iklan