Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Berhasil Klaim Uang Muka dan Jaminan JSR, Dr. (C) Irfansyah, S.Pi, S.H., M.H. : "Alhamdulillah, Usaha Tidak Pernah Menghianati Hasil".

JENDELA INFORMASI
Juni 15, 2023, 10:09 WIB Last Updated 2023-06-15T03:09:17Z
Selatpanjang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers terkait keberhasilan klaim uang muka dan jaminan pelaksanaan pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR), Rabu (14/6/2023) di Aula Kantor Bupati, Selatpanjang.

Dr. (C) Irfansyah, S.Pi, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Pemkab Kab. Kepulauan Meranti mengatakan kepada media bahwa sengketa perkara tersebut terjadi dalam pelaksanaan kontrak kerja pelaksanaan pembangunan JSR dengan nomor 600/PU-BM/SP/1.03.01.PK. PLU.TJ/XI/2012/001 tanggal 1 November 2012 antara Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Meranti dengan sejumlah pihak.

Yakni, PT Asuransi Mega Pratama, (sekarang PT. Asuransi Umum Sealnsure), PT Bank DKI Kantor Pusat Cq. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat, PT Nadya Karya (Persero), PT Relis Sapindo Utama - Mangkubuana Hutama Jaya (Join Operational/JO), dan PT Diantama Rekanusa Jo. PT. Maratama Cipta Mandiri.

Advokat yang juga merupakan Wakil Dekan III fakultas hukum universitas lancang kuning dan juga Pembina Ormas RHI tersebut menambahkan semua kerja keras dan doa akhirnya berbuah hasil sesuai dengan yang diinginkan. 

"Alhamdulillah semua kerja keras kami dari Law Office selama beberapa bulan ini terbayarkan dengan sukses, usaha memang tidak pernah mengkhianati hasil." tutup nya. 

Sementara itu ditempat yang berbeda, Indra Hardi/Bonex selaku Ketua Umum Ormas Relawan Hati Insani menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Dr. (C) Irfansyah, S.Pi, S.H., M.H. atas keberhasilannya Memenangkan perkara perdata di Badan Arbitrase Negara Indonesia (BANI) untuk perkara klaim Jaminan Uang Muka dan Jaminan JSR Pemkab kepulauan meranti.

"Ya, saya juga mendapatkan kabar bahwa kuasa hukum pemkab meranti sukses memenangkan perkara perdata JSR tersebut, kami dari Ormas RHI mengucapkan ribuan terimakasih kepada Dr. (C) Irfansyah, S.Pi, S.H., M.H. atas keberhasilannya, bagi kami selalu masyarakat berita ini merupakan berita yang sangat menenangkan, karena ada sedikit titik terang mengenai permasalahan JSR tersebut, mudah-mudahan untuk masalah perkara pidananya juga akan segera mendapatkan hasil serupa. " Tutupnya

Iklan

iklan