Mengecam keras tindakan yang dilakukan oknum PB PMII pada momen Harlah PMII ke 63 tahun di Banteng Vastenburg, Kota Surakarta, Jawa tengah. Kader PMII Riau menggelar konsiliasi Akbar terkait tidak adanya keputusan yang diterbitkan PB PMII dalam menangani kasus tersebut secara daring (09/07/2023)
Meta Ratna Sari selaku ketua KOPRI PKC PMII Riau mengungkapkan "Ada dua tuntutan yang kami ajukan kepada PB PMII. Pertama. menuntut agar PB PMII menindak tegas dengan memberikan sanksi administratif dengan memecat pelaku dari anggota PMII. Kedua, menginstruksikan pelaku agar membuat dokumentasi berupa video permohonan maaf korban dan seluruh kader PMII Nusantara."
"Hal ini dimaksudkan supaya tidak hanya memberikan efek jera bagi korban, Tapi juga edukasi bagi seluruh kader agar kejadian yang serupa tidak terulang lagi dikemudian hari. Sangat disayangkan tuntutan tersebut tidak ditindak lanjuti dengan tanggap".
Utari Nelviandi, Wakil Ketua 1 KOPRI PKC PMII Riau mengungkapkan "Kasus kekerasan seksual ini semestinya menjadi perhatian bersama dan tidak menganggap sepele, apalagi kasus ini terjadi di internalnya PMII sendiri, pelaku dan korban sama-sama Kader PMII.
Utari Nelviandi juga menyatakan kepada PB PMII untuk bersikap tegas dan mengawal penuh dalam menangani kasus ini. Kepentingan korban yang diutamakan, psikis korban yang mesti dijaga. Tapi nyatanya hal ini tidak dilakukan oleh PB PMII, lambannya penanganan kasus, akibat dari mekanisme penanganan yang tidak jelas dan hal ini berefek buruk kepada korban.
"Kasus ini sudah hampir 3 Minggu berjalan, tapi sanksi administratif belum ada diberikan PB PMII, padahal tindakan pelaku diduga melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan pelaku terancam dipidana,"ungkapnya.
Konsolidasi Akbar ini berakhir dengan komitmen Kader PMII Riau untuk mengawal hingga tuntas kasus pelecehan seksual yang sudah mencederai Marwah dan kehormatan PMII