Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polres Meranti berhasil Menangkap Jaringan Internasional Narkotika di Amankan 4 Kilogram Lebih Narkotika

JENDELA INFORMASI
Oktober 06, 2023, 16:52 WIB Last Updated 2023-10-06T09:52:06Z

MERANTI - Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, Kamis (28/9/2023) laku, berhasil mengungkapkan 4.246 gram atau 4 kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu.


Turut hadiri Forkopimda Kepulauan Meranti yakni Kajari Kepulauan Meranti Febrian, mewakili Sraf Budang Hukum Pemerintahan dan Politik Rokhaizal mewakili Plt Bupati Kepulauan Meranti, perwakilan Pegadaian dan lain-lain


Ia mengatakan, dari pengungkapan itu juga pihaknya telah meringkus tiga orang tersangka. Para pelaku diantaranya adalah MF alias Jang (20), Bd alias Undat (35) dan Zk (20).


Kronologisnya pengungkapan, beber Kapolres, berawal dari hasil penyelidikan tim Satresnarkoba bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah kota Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi.


Dari hasil penelusuran inilah akhirnya pada Kamis (28/9/2023) 2023 lalu, sekira pukul 15.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan disalah satu rumah di Desa Banglas tepatnya di Jalan Suak Baru, gang Pramuka dan ditemukan sebanyak 1 kilogram narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Cina warna hijau merk Guanyinwang dengan dua tersangka yakni Bd dan MF.


Selanjutnya pada pukul 23:00 Wib ditemukan lagi 3 kilogram narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh pelaku dalam semak-semak di Jalan Pemuda Setia, Desa Banglas.

Tidak hanya sampai disitu, tim kemudian melakukan pengembangan pada hari Jumat (29/9/2023) sekira pukul 06.30 WIB di pelabuhan Tanjung Harapan. Di TKP ini, petugas kembali mengamankan pelaku bernama Zk yang akan berangkat ke luar kota.


Proses penyelidikan berlanjut, dimana pihak kepolisian berhasil menyita uang sebanyak Rp156 juta yang disertai dengan slip penarikan uang di salah satu Bank di Jalan Merdeka Selatpanjang.


"Semua ada kaitannya dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan. Adapun total uang yang telah kita sita itu jumlahnya Rp164 juta," Kata AKBP Andi Yul.


Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 05 1997 tentang Psikotropika.


Adapun ancaman yang dikenakan terhadap ketiga tersangka yakni maksimal hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan ditambah pidana denda sepertiga dari Rp10 miliar.


Murutnya Kapolres, pengembangan Jaringan Narkoba adalah musuh kita bersama karena Narkoba merusak generasi Bangsa, dan hari ini bisa menyelamatkan anak bangsa dari bahaya Narkoba dan mudah- mudahan dengan di lakukan permusnahan ini kita bisa memerangi Narkoba dengan jumlah lebih banyak lagi.


 "saat ini, Tim Narkoba Polres Kepulauan Meranti sudah berkerja semaksimal mungkin untuk memerangi Narkoba, tentunyan juga langsung ada juga di tangani Dirnarkoba Mabes Polri, Tim Narkoba Polda Riau,  dan Badan Narkotika Nasional (BNN), juga selalu masuk di Daerah kita mengamankan Narkoba di Daerah kita dan Mohon Doa dukunganya semua pihak," Ujarnya

Ditempat yang sama Plt Bupati AKBP (Purn) H Asmar melalui Asisten Bidang Hukum Rohaizal menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sungguh mengapresiasi Polres Meranti mengamankan 4 Kilogram Jenis  Shabu- Shabu dan Narkoba adalah Musuh kita bersama.


" Semoga Polres Meranti bisa dapat membasmi Narkoba lebih besar lagi, kemaren 2 Kilogram sekarang 4 Kilogram kedepanya kami yakin bisa mengamankan yang lebih besar lagi dan itu semua tidak lepas dukungan kita bersama dalam menyelamatkan generasi muda Kepulauan Meranti dari bahaya Narkoba," Kata Rohaizal.


Sementara itu, Ustad Asep yang juga Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Meranti juga mengapresiasi kenerja Polres Kepulauan Meranti yang telah berhasil mengamankan Narkoba dengan Jumlah yang Besar dan Narkoba Musuh Kita bersama.


" Dengan Permusnahan ini tentunya, Polres Kepulauan Meranti bisa sukses dalam mengamankan Narkoba dengan jumlah yang lebih besar lagi, dan bisa membantu generasi muda dari bahaya Narkoba dan Narkoba barang yang haram dalam Agama Islam," Debut Ustad Asep


Dari pengakuan tersangka, pekerjaannya sebagai pengedar Narkotika ini sudah dilakukannya sebanyak tiga kali karena faktor ekonomi, dimana sebelumnya sudah terlebih dahulu dua kali berhasil membawa 5 kilogram Narkotika jenis Sabu ke Pekanbaru.


"Melakukan pekerjaan ini disebabkan faktor ekonomi karena saya tinggal sendiri dan jauh dari keluarga. Ini kali ketiga sejak bulan Agustus lalu, dimana yang pertama dan kedua berhasil membawa ke Pekanbaru sebanyak 5 kilogram," tutur MF. 


Laporan : kuying

Iklan

iklan