Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Gerah Liat Pemandangan Jalan Rusak, Mahasiswa Pelalawan Kasih Kartu Kuning Untuk Pemkab Pelalawan

JENDELA INFORMASI
April 27, 2024, 00:38 WIB Last Updated 2024-04-27T17:47:11Z


Pelalawan, Tingkap.info -- Kurangnya respon cepat pihak pemerintah terhadap permasalahan akses jalan yang rusak dan berlubang di kecamatan Bandar petalangan, Kelurahan Rawang 4 menjadi perhatian khusus dari ketua Mahasiswa Pelalawan (HIPMAWAN) Taufik hidayat, Kali ini melihat permasalahan adanya jalan rusak dan berlubang yang telah diunggah di media Suara Demokrasi ini, dirinya terpanggil untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan guna untuk diwujudkan oleh pihak pemerintah kepada rakyat Pelalawan.


"Saya bangga adanya peran media yang bisa menyuarakan kebenaran kepada publik melalui pemberitaan, sehingga saya pribadi sebagai generasi muda akan merasa malu bila tidak berjuang bersama untuk bangsa dan negara Indonesia ini, terkhusus kabupaten Pelalawan agar ada atensi dari pihak pemerintah untuk segera memperbaiki jalan rudak tersebut,” kesal kepada Media, Selasa (26/06/2024).



Adanya jalan yang rusak dan berlubamg itu, menilai bahwa pihak pemerintah kabupaten Pelalawan sudah tidak serius membenahi Pelalawan , sehingga membiarkan jalan akses utama menuju ibu kota kecamatan Bandar petalangan yang menjadi akses rakyat Bandar petalangan dalam beraktivitas di biarkan rusak berlubang, tanpa memikirkan yang terburuk terjadi kepada para pengguna sampai terjatuh atau terjadi kecelakaan akibat rusaknya jalan tersebut.

“Hal ini menjadi sangat ironis, jika kabupaten yang kaya akan sumber alamnya harus hidup dengan akses jalan yang rusak yang sangat menghambat segala aktifitas dan pembangunan daerah. Hal ini menjadi krusial mengingat bahwasanya jalan adalah aspek penting yang menjadi atensi utama bagi masyarakat dan pihak Pemerintah Kabupaten Pelalawan,” Pungkasnya.

Taufik hidayat Ketua Mahasiswa Pelalawan HIPMAWAN, mewanti-wanti keras kepada pihak penyelenggara khusus kepada Pemerintah setempat, agar segera merespon untuk melakukan perbaikan jalan yang rusak. Kalau tidak, dirinya bersama para mahasiswa akan melakukan aksi turun jalan, berorasi dan mendesak pihak pemerintah.

“Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLJA pasal 24 ayat (1) sudah jelas, bahwa penyelenggara jalan (pemerintah) wajib dan patut untuk segara memperbaiki jalan yang membahayakan dan potensial banyak menyebabkan kecelakaan. Namun sampai saat ini pemerintah apatis dan tidak adanya langkah yang begitu signifikan yang di lakukan pemerintah terhadap kerudakan yang berada di wilayah kabupaten Pelalawan, kami pastikan nantinya akan melakukan aksi.” Tegas ketua Hipmawan ini dengan serius. 




Laporan : Taufik 

Iklan

iklan