Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

MWA Berkebangsaan Banglades melanggar Undang Undang 113 Nomor 6 Tahun 2011 Keimigrasian

JENDELA INFORMASI
Mei 31, 2024, 15:00 WIB Last Updated 2024-05-31T11:54:11Z


Dumai - Pada hari Kamis, 23 Mei 2024 Pukul 12.30.Wib, didapatkan informasi dari masyarakat dan Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) perihal keberadaan seorang Warga Negara Asing di sebuah warung di daerah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa Warga Negara Asing tersebut  bernama MWA dan berkebangsaan Bangladesh. Menurut pengakuan yang bersangkutan, dia baru tiba dari negara Malaysia. Selanjutnya petugas mengamankan Warga Negara Asing tersebut untuk dibawa ke kantor Imigrasi Kelas l TPI Dumai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan, diperoleh beberapa barang bukti berupa:

1(satu) paspor Banglades dengan Nomor BOO818335.

1(satu) buah Kartu Identitas Negara Malaysia ( i- KAD)

1(satu) buah Kartu Izin Mengemudi Internasional Bangladesh.

2 (dua) unit Handphone.

Uang Tunai 2.088 RM dan 825 Taka Bangladesh.


Dari Hasil Pemeriksaan, juga diketahui bahwa WN Banglades berinisial MWA tersebut masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dengan menggunakan speed boat tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Hal ini terbukti dengan tidak terdapat Cap Tanda Masuk pada Paspor yang bersangkutan.


Menindak lanjuti temuan tersebut, Penyidik Negeri Sipil ( PPNS ) Kantor Imigrasi Kelas l TPI Dumai menetapkan WN Banglades berinisial MWA tersebut sebagai Tersangka atas  dugaan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni " Setiap Orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat.Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu ) tahun dan /. atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.00,00 (.seratus juta rupiah).



Rilisan : D.G

Iklan

iklan