Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

HMI BADKO SUMBAGTERA: Demokrasi Harus Tetap Ditegakkan Di Riau

JENDELA INFORMASI
Juli 27, 2024, 18:15 WIB Last Updated 2024-07-27T11:25:18Z


Pekanbaru, Tingkap.info - Ketua pengembangan pembinaan organisasi, HMI badan koordinasi sumatera bagian tengah dan Utara (Badko Sumbagtera) Alfan prasad menyoroti pernyataan yg di rilis oleh FKPMR dan PPMR.


Pada dasarnya hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul termasuk dalam bagian Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 28E ayat 3 UUD 1945.


"Menyorot pernyataan FKPMR dan PPMR beberapa hari lalu. Merupakan hal lumrah dan biasa mengingat ini adalah provinsi Riau yang berbudaya. Dengan kata lain kami  mendukung pernyataan dari para tokoh Riau tersebut pernyataan itu sederhananya merupakan bukti mereka masih memikirkan Riau." Ujar Alfan prasad  Kabid PPO HMI BADKO SUMBAGTERA.


"Dan saya rasa itu masih sejalan dengan Pasal 28 UUD 1945 berbunyi sebagai berikut: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang." Sambung alfan.


"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat diriau ikut memeriahkan proses pesta demokrasi pilkada serentak di provinsi riau mendatang. tetap pada etika dan norma demokrasi, untuk menciptakan demokrasi yang berbudaya di Riau." Tutup Alfan.




Laporan: Gopin

Iklan

iklan