Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

KPU Meranti Imbau Caleg Terpilih Pemilu 2024 Lapor LHKPN ke KPK

JENDELA INFORMASI
Juli 18, 2024, 18:36 WIB Last Updated 2024-07-18T11:36:23Z


Meranti, Tingkap.info -- KPU Kepulauan Meranti menghimbau untuk caleg terpilih pemilu 2024, untuk dapat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Komisioner KPU Kepulauan Meranti Romi Indra, MH menghimbau, caleg terpilih yang sudah mengetahui proses pemilu meski belum ditetapkan sudah bisa membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kepulauan Meranti Romi Indra MH, juga mengungkapkan bukti pelaporan penyampaian LHKPN diserahkan ke KPU Meranti paling lambat 21 hari sebelum pelantikan caleg terpilih, hal ini penting untuk disampaikan. KPU Kepulauan Meranti juga sudah bersurat kepada Partai Politik, hal ini sifatnya segera ditindaklanjuti.


Pimpinan Partai Politik dapat segera menindaklanjutinya mengingat terdapat beberapa konsekuensi apabila tidak dilaporkan, jika kita merujuk kepada peraturan perundang-undangan. 


"Berdasarkan akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, berakhir 16 September 2024, artinya pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terpilih hasil pemilu 2024 akan dilantik 16 September 2024," ucap Romi saat ditemui wartawan, Kamis (18/07/2024).


Caleg terpilih dalam pengisian pelaporan LKHPN dapat merujuk pada Surat Edaran KPK Nomor 05 tahun 2024 tanggal 16 Aril 2024 yang berkaitan dengan petunjuk teknis penyampaian LHKPN Caleg Terpilih.


"Untuk diketahui Pada Pasal 52 PKPU nomor 6 tahun 2024 berisikan 3 ayat yaitu, Pada ayat (1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Ayat (2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari sebelum pelantikan. Ayat (3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," katanya.(Sang)

 

Iklan

iklan