Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sekda Pekanbaru Indra Pomi di Laporkan ke KPK Oleh Cipayung Plus Pekanbaru

JENDELA INFORMASI
Juli 16, 2024, 12:28 WIB Last Updated 2024-07-16T05:28:50Z


Pekanbaru, Tingkap.info - Cipayung Plus Pekanbaru kembali menindaklanjuti aksi pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Indra Pomi dalam proyek pembangunan jembatan waterfront city Kabupaten Kampar tahun anggaran 2011-2016. Cipayung Plus Pekanbaru yang terdiri atas Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMAPERSIS) sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 8 Juli lalu, kemudian disusul aksi unjuk rasa pada tanggal 11 Juli 2024. 


Hari ini, Cipayung Plus Pekanbaru menyampaikan surat laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Indra Pomi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Cipayung Plus Pekanbaru menyampaikan bahwa ini merupakan tindak lanjut dan bentuk konsistensi gerakan yang telah digagas sejak awal.


"Kita peduli terhadap kota Pekanbaru dan juga Provinsi Riau, jangan anggap gerakan kami ini sebagai bentuk ancaman kepada pejabat, tetapi merupakan bentuk peran kami sebagai kelompok luar kekuasaan yang mengawasi dan juga menjadi kelompok penekan (pressure group) demi terselenggaranya pemerintahan yang baik atau good governance", Papar Rahmat Sentosa Daeli Ketua GMNI Pekanbaru kepada awak media di Kantor Pos Indonesia yang berada di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (15/07/2024).


Selajutnya Rahmat Sentosa Daeli Ketua GMNI Pekanbaru menyampaikan Ada beberapa poin utama yang kami inginkan dan kami minta kepada KPK sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini.


"pertama harus mengusut tuntas kasus korupsi pembangunan jembatan waterfront city Kabupaten Kampar yang melibatkan Indra Pomi, kedua kami juga memuat agar dilakukan penyidikan terhadap kasus aquo yang melibatkan Indra Pomi supaya kemudian KPK juga menetapkan Indra Pomi sebagai tersangka, sesuai Undang-undang Republik Indonesia Pasal 18 No 31 Tahun 1999 sebagai di ubah Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", Tutur Rahmat.


Pada tempat yang sama Ketua HIMAPERSIS Pekanbaru M. Athla Aditya juga menyampaikan bahwa Gerakan kita terarah dan konsisten dan gerakan kita juga bukan hanya sampai pada laporan ini, saya pastikan masih akan terus berlanjut, ditunggu saja Ucap Atla dengan nada tegas kepada awak media. 


"Gerakan kita gerakan intelektual dan juga gerakan terukur, kami akan terus mendorong supaya kasus ini bisa diselesaikan dan kami akan terus mengejar para koruptor hingga tidak ada lagi kemunafikan di ruang birokrasi dan kebijakan. Kami melakukan upaya administratif formal juga upaya gerakan, sebagai wujud aktif kami sebagai organisasi intelektual dan gerakan", Sambung Arif Nanda Kusuma, Ketua KAMMI Kota Pekanbaru.


Diketahui bahwa Indra Pomi merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru aktif yang dahulu juga pernah menjadi Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Tahun 2014-2017 dan diduga terlibat dalam kasus korupsi sebagaimana yang dilaporkan oleh Cipayung Plus Pekanbaru, Karirnya berjalan mulus mulai dari Kadis di Kampar, kemudian sempat menanggung jawabi beberapa Dinas di Kota Pekanbaru hingga saat ini menjadi Sekda Kota Pekanbaru.


"Kita apresiasi dengan karir beliau yang bener kita apresiasi dan yang salah harus kita tegur dan harus diproses secara fair sesuai dengan hukum yang berlaku, kalau memang bermasalah jangan sampai membuat Pekanbaru jadi makin parah dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya", Kata Feryandi Hutapea, Ketua GMKI Pekanbaru.



Pada kesempatan ini, M. Donal Saputra, ketua IMM Kota Pekanbaru juga mengatakan bahwa ini merupakan peran masyarakat sipil khususnya masyarakat Pekanbaru, Apa gunanya kita berorganisasi kalau tidak peduli dengan sekitar kita seperti kami tidak mungkin kami tidak peduli dengan Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau ini.


"Oleh karena itulah, kalau ada yang bermasalah coba kita benahi kalau ada pejabat yang diduga melakukan tindak pidana tidak mungkin kita diamkan, Ini untuk kebaikan kita bersama bukan yang lain-lain mari kita jaga daerah kita ini baik dari ancaman lingkungan maupun ancaman pejabat yang berpotensi menghancurkan kemajuan/kontra-progresif kalau kami Mahasiswa menyebutnya", Ujar Donal.


"Tidak ada urusan kasus lama atau kasus baru, ini masalah belum selesai dan secara hukum masih bisa dilanjutkan, kita akan terus bergerak dan lakukan upaya yang jelas.Presedennya ada kok, saksi masih bisa disidik dan dijadikan tersangka, kami tidak main-main. Mari sama-sama kita kawal, kita tunggu pintu mana yang akan terbuka, apakah di KPK, di Kejati atau mungkin ada pintu yang lain", Tutup Cipayung Plus Pekanbaru melalu Rahmat Sentosa Daeli.




Laporan: Rio Eko Susilo 

Iklan

iklan