Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

BEM Nusantara Riau ASN Terbukti Tidak Netral, Pemerintah Ambil Tindakan Tegas Dalam Pilkada Serentak 2024 PJ Bupati Kampar di Copot atau mengundurkan diri

JENDELA INFORMASI
Agustus 22, 2024, 16:30 WIB Last Updated 2024-08-22T13:10:54Z


KAMPAR - Pemerintah kembali menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024. Melalui berbagai surat edaran dan instruksi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), ASN di seluruh Indonesia diingatkan untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis yang dapat merusak integritas dan profesionalisme mereka.


Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa netralitas ASN adalah salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi yang sehat dan adil. ASN yang terlibat dalam kampanye atau menunjukkan keberpihakan kepada calon atau partai politik tertentu dapat menciptakan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat dan menurunkan kredibilitas proses pemilu.


“ASN harus menjaga sikap profesional dan tidak memihak. Mereka memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa proses pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh dinamika politik,” ujar Menteri Dalam Negeri dalam konferensi pers yang diadakan hari ini.


Selain itu, pemerintah juga menegaskan akan ada sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah diperintahkan untuk memantau secara ketat aktivitas ASN selama masa kampanye dan pemilihan.


Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus pelanggaran netralitas ASN telah mendapat sorotan publik. Untuk mencegah hal serupa terulang, pemerintah mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan melaporkan setiap indikasi ketidaknetralan ASN kepada pihak berwenang.


Pilkada Serentak 2024 diharapkan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang seharusnya menjaga netralitas, termasuk ASN. Dengan menjaga profesionalisme dan netralitas, ASN dapat berkontribusi pada suksesnya pemilu yang jujur dan adil, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.


Sebagai seorang pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Hambali seharusnya menjaga sikap netral dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada mendatang.


"Seharusnya, sebagai pejabat publik sekaligus ASN, Bapak PJ Bupati Kampar menghindari berbicara di depan Publik yang seakan-akan mendukung salah satu bakal calon di Pilkada mendatang. Tindakan semacam ini justru menimbulkan kecurigaan masyarakat mengenai ketidaknetralan beliau," 


BEM Nusantara Riau juga menyoroti banyaknya video Dari PJ Bupati Kampar yang membuat kehebohan di Seluruh Media Sosial yang Mana Dalam Video tersebut Tampak PJ Bupati Kampar Hambali Mengarahkan masyarakat memilih salah satu Paslon Cagub dan Cawagub Riau apakah ini memang benar di sengaja atau ketidak tahuanya Dalam situasi seperti ini, ASN diharapkan untuk tidak menunjukkan dan mempublikasikan pilihannya secara terbuka.


"Sikap seperti ini sangat tidak netral dan bertentangan dengan prinsip-prinsip ASN yang seharusnya tidak memihak," ungkap Nanang Koordinator Daerah Riau BEM Nusantara.


BEM Nusantara Riau menilai, tindakan yang dilakukan oleh Hambali dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas pejabat publik dan ASN.


"Sebagai ASN, beliau seharusnya mematuhi aturan dan etika yang mengharuskan netralitas dalam setiap pemilihan umum. Jika tidak, ini dapat berdampak negatif pada proses demokrasi yang sedang berlangsung,".


"Untuk menghindari perpecahan yang lebih besar di masyarakat serta menjaga aturan dan etika yang berlaku bagi ASN dan pejabat publik, kami meminta kepada Kementerian Dalam Negeri  untuk mencopot PJ Bupati Kampar. Ketidaknetralan yang ditunjukkan secara terang-terangan oleh beliau sangat tidak sesuai dengan etika pejabat publik dan ASN," sambungnya.


BEM Nusantara Riau berharap tindakan tegas dari Bapak Menteri Dalam Negeri akan memberikan efek jera bagi pejabat lain yang mungkin berniat melakukan hal serupa.


"Kami yakin bahwa Bapak Menteri Dalam Negeri akan mengambil langkah yang tepat demi menjaga integritas dan netralitas pejabat publik serta ASN di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Riau,".


Desakan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa proses Pilkada di Riau berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. BEM Nusantara Riau berkomitmen untuk terus memantau jalannya Pilkada serta memberikan kritik dan saran konstruktif demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berintegritas di Provinsi Riau."tutup Koordinator Daerah Riau BEM Nusantara Saudara Nanang.**

Iklan

iklan