Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

HMI Kuantan Singingi Kecam Keberadaan Warung Remang-Remang di KM 8 Geringging Jaya

JENDELA INFORMASI
Agustus 07, 2024, 18:41 WIB Last Updated 2024-08-07T13:07:19Z

Tingkap.info, Kuansing - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuantan Singingi mengkritik adanya warung remang-remang yang berdiri di tanah Kuantan Singingi, khususnya di KM 8, Geringging Jaya, Kecamatan Sentajo Raya. 


Ketua Umum HMI Cabang Kuantan Singingi, Hamce, mengungkapkan bahwa ia memperoleh informasi ini dari pemberitaan media online beberapa waktu lalu. Dirinya menyatakan bahwa keberadaan warung tersebut tidak sejalan dengan visi kabupaten yang bermarwah. Ia meminta Satpol PP Kabupaten Kuantan Singingi, sebagai penegak perda, untuk segera mengambil tindakan, Rabu, (07/08/2024).


"Jika tidak ada tindakan dari Satpol PP, kami, bersama elemen masyarakat dan Ormas, akan bertindak," tegas Hamce.


Lebih lanjut, Hamce menegaskan bahwa warung remang-remang tersebut dapat mempengaruhi citra Kabupaten Kuantan Singingi secara negatif dan mengganggu ketertiban umum. Ia juga menyoroti bahwa kegiatan tersebut berpotensi merusak moral dan nilai-nilai budaya setempat.


“Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait, maka atas nama masyarakat kita akan bertindak karena sangat meresahkan dan memalukan wilayah,” lanjut Hamce.


HMI Cabang Kuantan Singingi berharap agar pihak berwenang segera melakukan langkah-langkah konkret untuk menutup warung tersebut dan mencegah kehadiran tempat maksiat serupa di masa depan. Saat ini, tindakan selanjutnya ada di tangan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya Satpol PP Kabupaten Kuantan Singingi, untuk menanggulangi tempat maksiat tersebut. 


Sementara saat di konfirmasi Kasat Satpol PP Kabupaten Kuantan Singingi Rio Kasyterwandra, S. Sos., MM melalui pesan WhatsApp di nomor 0812-xxxx-835  mengatakan bahwa sebelumnya, Pol PP telah melakukan penertiban di KM 8 Geringging Jaya serta di KM 10, namun warung yang dimaksud tidak beroperasi saat itu. Belakangan, mereka menerima informasi bahwa warung tersebut kembali buka jika ada pelanggan. 


"Kita segera tindak lanjuti, kami akan melakukan pengecekan ulang ke lokasi untuk mendapatkan informasi yang valid. Setelah itu, kami akan melakukan penertiban tidak hanya di KM 8, tetapi juga pada warung remang-remang lainnya di wilayah kami. Kami telah menyusun jadwal kegiatan penertiban bagi pelanggar perda pekat dengan pola penegakan yustisia," tutupnya.



Laporan : Nugroho 

Iklan

iklan