Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Mahasiswa Dobrak DPRD dan KPU Meranti: DPRD Meranti Menghilang!

JENDELA INFORMASI
Agustus 23, 2024, 20:15 WIB Last Updated 2024-08-24T02:54:27Z


Meranti - Gerakan Mahasiswa (Gema) Meranti gelar aksi demo damai terkait isu keputusan Mahkamah Konstitusi Republik MK  aksi tergabung organisasi mahasiswa yang ada di Kepulauan Meranti, diantaranya IMM Meranti, HMI Meranti, BEM STKIP Meranti dan BEM AMIK Selatpanjang, Jumat (23/08/2024). 


M. Amin Siregar, Koordinator Lapangan dalam aksi tersebut menyebutkan bahwa aksi ini berlangsung di dua titik yang ada di Selatpanjang, yakni di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan di KPU Kepulauan Meranti.


Adapun tuntutan aksi diantaranya :

1. Menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk menghentikan pembajakan konstitusi.

2. Meminta kepada DPRD Kepulauan Meranti untuk menyatakan sikap sepakat dengan pembatalan RUU yang disampaikan DPR RI karena RUU tersebut dianggap merupakan pengangkangan terhadap konstitusi.

3. Menuntut KPU RI untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi no. 60/PUU-XXIII/2024, Tanggal 20 Agustus 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024, Tanggal 20 Agustus 2024; serta

4. Mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bergabung bersama dalam mempertahankan iklim demokrasi yang sehat dengan semangat gotong royong.


Kemudian, M. Amin Siregar yang bertindak sebagai Korlap Aksi mengatakan bahwa aksi ini dilaksanakan sebagai manifesto tentang keberpihakan mahasiswa meranti dan senantiasa berada dalam garda terdepan mengawal tegaknya konstitusi di Indonesia.


“Mahasiswa meranti mengecam keras tindakan Baleg DPR RI karena telah menjadi alat penguasa untuk melancarkan kepentingan segelintir orang. Konstitusi kita telah dibegal oleh Dewan Pengkhianat Rakyat. Anggota DPRD sebagai Penyambung lidah rakyat seharusnya berpihak kepada rakyat. Harapan kami bapak ibuk DPRD dapat memegang teguh komitmen sebagai perwakilan rakyat”, kata Amin.


Berikutnya, M. Ikrom, Ketua HMI Kepulauan Meranti dalam orasinya mengatakan bahwa mahasiswa merupakan penggerak pejuang demokrasi dan aktivis kebenaran. Oleh karena itu ia berharap DPR RI tidak memihak pada kepentingan tertentu.


“Kita hadir disini untuk menegakkan konstitusi, MK menjadi tolak ukur akhir konstitusi di Indonesia. Kita perhatikan Anggota DPR RI membegal dan membuat RUU sendiri untuk memihak kepada kepentingan tertentu”, debut Ikrom.


Terakhir, Muhammad Zami  Hari ini kami bersama mahasiswa kabupaten Kepulauan yang tergabung dalam Cipayung plus dan BEM kepulauan Meranti, datang di gedung ini membawa aspirasi kawan kawan mahasiswa dan masyarakat tentang rusaknya demokrasi hari ini untuk di sampai kan ke DPRD kepulauan Meranti supaya supaya bisa menyatakan sikap DPRD kepulauan Meranti menolak terhadap pembangkangan terhadap konstitusi


Orasi selanjutnya bergiliran juga disampaikan oleh Muhammad Zami selaku Ketua Umum IMM Meranti, Della Riska selaku Korda BEM Se-Kepulauan Meranti, serta Johari selaku Ketua BEM STKIP Meranti.


Menanggapi penyampaian aspirasi dari massa aksi, Khardafi selaku Sekretaris Dewan Kabupaten Kepulauan Meranti mengatakan bahwa saat ini anggota DPRD banyak yang sedang dinas ke luar kota. Namun pihaknya menyambut baik aspirasi dari mahasiswa dan akan meneruskan aspirasi kepada anggota DPRD Meranti.


Setelah melakukan aksinya di Kantor DPRD Kepulauan Meranti, massa aksi langsung bergeser menuju Kantor KPU Kepulauan Meranti


Ketua KPU Abu Hamid. S. Pd.I menyampaikan bahwa KPU RI memutuskan untuk tetap menggunakan Putusan MK nomor 60 Tahun 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPU RI juga telah menyurati seluruh KPU di Indonesia mengenai keputusan ini dan menunggu pedoman lebih lanjut.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Romi Indra M.H., mengungkapkan bahwa Pemerintah dan DPR RI telah merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024. Menurutnya, KPU Pusat telah mengakomodasi keputusan tersebut dan telah mengirimkan surat kepada seluruh KPU di Indonesia mengenai tata cara pendaftaran sesuai dengan keputusan MK tersebut.


 Divisi Hukum dan Pengawasan Husni Setiawan atau Eko juga menjelaskan bahwa RUU Pilkada yang sebelumnya dibatalkan oleh DPRD RI belum ada kejelasan lebih lanjut. KPU akan mengakomodasi keputusan tersebut dan memastikan bahwa suara sah akan dihitung sesuai peraturan.


“Aspirasi mahasiswa akan disampaikan kepada KPU Provinsi Riau melalui surat resmi, dan mahasiswa diminta untuk menunggu norma yang akan dirubah pada pukul 23:29.”tutup Husni

Iklan

iklan