Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polres Meranti Kawal UNRAS Mahasiswa Di Kantor DPRD dan KPU Meranti

JENDELA INFORMASI
Agustus 24, 2024, 15:03 WIB Last Updated 2024-08-24T08:03:14Z


Meranti - Polres meranti mengawal aksi unras dari Mahasiswa di sejumlah titik aksi di Meranti, bertempat di Kantor DPRD dan Kantor KPU Kabupaten Meranti, pada Jumat (23/8/24).


Massa unras bergerak dari titik kumpul Taman Cikpuan Jalan Merdeka menggunakan Sepeda motor dikawal Foreder satlantas Kabupaten meranti menuju Jalan Pramuka dilanjutkan massa UNRAS menuju Kantor DPRD Kabupaten Meranti dengan berjalan kaki.


Massa menuju Kantor KPUD Kabupaten Meranti da menyampaikan Orasi tersebut untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi / MK No. 60/PUU-XXII/2024.


Taufik Ikhrom Alhaq Ketua (HMI) Mahasiswa sekabupaten Meranti pada saat ini berkumpul di Kantor DPRD Meranti bertujuan mengawal Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.Yang mana akan terjadinya penyalah gunaan kekuasaan yang menodai Demokrasi di Negara Republik Indonesia.


Selanjutnya Johari Kasah selaku Ketua STKIP

mengatakan, Kami mahasiswa sekabupaten Meranti menolak tegas dengan Revisi Undang Undang yang akan di anulir oleh DPR RI.


"Kami seluruh mahasiswa menuntut tanggapan dari DPRD Meranti sehubungan RUU yang akan di sahkan oleh DPR RI. Jangan coreng Demokrasi di NKRI dengan ke Kepentingan pribadi Penguasa Negeri" ungkapnya.


Massa disambut oleh Ketua KPUD Meranti Katmuji terima kasih telah hadir di KPUD Meranti untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan Mahasiswa/wi sehubungan dengan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan RUU Pilkada.


"KPU RI telah memberikan tanggapan tetap mengikuti Putusan MK tentang ambang batas pencalonan di Pilkada sehubungan dengan hal tersebut KPUD Meranti akan ikut keputusan atau sikap yang diambil oleh KPU RI dalam pelaksanaan Pilkada 2024." terang Katmuji.


Disamping itu Komisioner KPU divisi Hukum dan Pengawasan Husni Setiawan menyampaikan sehubungan dengan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 yang mana setelah di putuskan maka menjadi Undang - Undang KPU disini akan mematuhi dan bertindak sesuai Undang - Undang yang telah berlaku.


"Merujuk dengan penyampaian KPU RI yang tidak melakukan perubahan sikap sehubungan dengan Putusan MK maka KPUD Kabupaten Meranti juga ikut merujuk pada keputusan yang dibuat oleh KPU RI."jelasnya


Turut hadir Kapolres Meranti AKBP kurnia Setyawan, S.H., S.I.K, Wakapolres Kompol Doddy Z Hasibuan Se. MH, Kabag Ops Polres Meranti Kompol Syahrizal, S.E., M.H., M.Si., Kasat Intelkam AKP Edi Purnomo, Kasat Binmas AKP Gunawan S.H, Ps Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H, Kapolsek Tebing Tinggi Iptu Daniel Bakara. ketua HMI,Ketua Bem, Ketua STKIP, KETUA IMM serta Mahasiswa Kabupaten Meranti sebanyak 30 Orang. Dan personil Pengamanan UNRAS  dari Polres Kepulauan Meranti sebanyak 150 Personil.(Humas polres meranti)

Iklan

iklan