Pekanbaru - Dalam pemberitaan di berbagai media sebelumnya, KPK telah memberikan rekomendasi kepada Eks Pj Gubri SF Haryanto untuk melakukan audit atas penerbitan 134 dokumen Amdal perizinan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Propinsi Riau lantaran diduga terindikasi praktik korupsi. Pasalnya, informasi yang beredar ada pengembalian uang ke kas Negara setelah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (17/07/2024) lalu.
Menyikapi itu, pakar lingkungan hidup Dr.Elviriadi mengaku prihatin dan sedih.
Iyee pulak. Ibe rase hati. Dah lah hutan di Riau dan ekosistem lingkungan di Riau jnj hancur lebur. Terbit pulak AMDAL temuan inspektorat. Dah tau pulak KPK RI di Jakarta. Tumpou Lebou lah bumi Melayu ini, " ujar Putra asli Meranti pada media ini Kamis (26/9/24).
Akademisi yang kerap didapuk jadi ahli di pengadilan ini memastikan 134 AMDAL/UKL-UPL itu Tidak Sah dan batal demi hukum.
"Accch dah lah bermasalah. Tak sah pulak. Kan sekarang Propinsi Riau belum punya RTRW. Sejak di gugat Jikalahari Walhi, bertahun tahun tak selesai. Pembangunan Riau ini terutama terkait tata ruang illegal. Ape tak makin bekecai Riaj ini Wak! " imbuhnya.
Elviriadi mengingatkan bahwa AMDAL dan kelayakan lingkungan harus berdasarkan tata ruang.
PP no 22 tahun 2021 Pasal 47 menyebutkan Uji Kelayakan Lingkungan harus ada penyelarasan Lokasi Berusaha dengan Tata Ruang dan aturan pemanfaatan ruang.
Sedangkan putusan Mahkamah Agung No. 63 P/HUM/2019 yang diputuskan pada 3 Oktober 2019 mengabulkan Gugatan RTRW Riau.
"Dah lebih 90 hari, malah dah 5 tahun. Nak jadi ape negeri ini. Kena pulak AMDAL Inspektorat, kepunan telouw temakollaaaa, " pungkas peneliti cukong yang ikhlas gundul permanen demi Hutan Tropis.
Saat bertemu di Kantor Inspektorat dengan pakar lingkungan Dr.Elviriadi Kamis siang tadi (26/9), Kepala Inspektorat Sigit Juli Hendrawan menyebut perkara sudah ditangani KPK RI.
"Kan perkara udah ditangani KPK RI, Boss! tandasnya sambil mengatakan ingin berangkat Jakarta.