Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kerap Bantu Orang Lemah di Pengadilan, Rian Walhi Sumut; Assalamualaikum Kanda Elv, Dua Nelayan Langkat Vonis Bebas

JENDELA INFORMASI
September 10, 2024, 08:55 WIB Last Updated 2024-09-10T02:09:43Z


Sumatera Utara - Perjuangan penuh riak sang pakar lingkungan Dr.Elviriadi kini membela 2 nelayan Langkat Sumatera Utara.


Melalui Arda Aktivis dan Jurnalis Kota Medan, Dr Elviriadi diperkenalkan dengan Walhi Sumut dan Penasehat Hukum dua orang nelayan Langkat.


"Assalamualaikum Kanda, Oiya, saya mau mengucapkan terimakasih ya Bang atas kesediaannya dalam kesaksian ahli untuk kasus kriminalisasi 2 orang warga di Langkat, oiya Bang, Alhamdulillah mereka sudah  bebas Kanda, " ucap Rian Pimpinan Walhi Sumut, Senin (9/9/24).


Dihubungi terpisah Dr.Elviriadi menyambut gembira informasi tersebut.


"Ya syukurlah. Kan nelayan nelayan itu sekadar mempertahankan hutan mangrove tempat pemijahan ikan ikan. Lagi pula Mangrove itu kawasan hutan. Tak boleh ada gubuk atau rumah rumahan. Itu illegal, makanya publik berhak menggusur atau menghilangkan mudharatnya," ujarnya.


Elviriadi yang kini menjabat Kepala Departemen Restorasi Gambut Mangrove KAHMI Nasional itu sempat debat dengan hakim.


"Saya jelaskan, bahwa legal standing individual dalam kawasan hutan tak sah. Tak boleh melapor dan mempidanakan orang. Karena keunikan ekologi hutan, negara memberlakukan lex specalis. Jadi tak sama dengan prinsip KUHP. Yang berlaku itu UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH, UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, " beber alumni UKM Malaysia Selasa (10/9/24).


Sebelumnya Dr.Elviriadi dikenal sebagai akademisi yang sering bertandang dipelosok kampung untuk misi advokasi rakyat. Juga kerap membebaskan terdakwa rakyat bawah kasus Karhutla dan pemamfaatan kawasan hutan. Beberapa diantaranya divonis bebas seperti Pak Syafrudin (Rumbai), Mbah Misni (Rupat) dan lainnya.***





Iklan

iklan