Kuantan Singingi, Tingkap.info – Nugroho Despendra, Kepala Bidang Riset dan Advokasi HMI Badko Sumbagtera, memberikan tanggapan terkait perkembangan terbaru kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, yang telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial FIM, diduga sebagai pemodal utama aktivitas tambang ilegal di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
Pendra menyampaikan harapannya agar kasus ini menjadi pelajaran terakhir yang mengakibatkan korban jiwa di Kabupaten Kuantan Singingi. "Kami sangat menyesalkan terjadinya kasus ini yang kembali menelan korban. Diharapkan kasus ini merupakan yang terakhir dan menjadi momen penting untuk menghentikan aktivitas PETI yang merugikan lingkungan dan masyarakat," ujarnya, Jum'at (04/10/2024).
Lebih lanjut, Despendra menegaskan pentingnya memberikan efek jera kepada tersangka dan seluruh pihak yang terlibat dalam tambang ilegal. "Pemberian efek jera sangat diperlukan agar praktik ilegal ini benar-benar dihentikan. Penegak hukum harus memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar tidak ada lagi korban jiwa yang berjatuhan akibat keserakahan oknum-oknum tertentu," tegasnya.
HMI Badko Sumbagtera mendesak pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk lebih serius menangani masalah PETI ini dengan menegakkan aturan secara konsisten, serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih marak terjadi di berbagai wilayah di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Harapan kami, kejadian ini membuka mata semua pihak untuk tidak lagi bermain-main dengan hukum. Masyarakat pun harus lebih sadar akan risiko besar yang timbul dari aktivitas ilegal ini, baik dari segi keselamatan maupun kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya," tutupnya.