Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kantor Hukum Yusri Dahlan SH di Duri Dikunjungi Pakar Lingkungan; Langkah Pra-Peradilankan Gakkum KLHK Membuncah

JENDELA INFORMASI
Oktober 16, 2024, 12:05 WIB Last Updated 2024-10-16T05:05:20Z


Pekanbaru, Tingkap.info - Kunjungan safaru ekologis pakar lingkungan Dr Elviriadi malam tadi tiba Kota Duri.


Selepas memberi ceramah agama di Masjid Muttaqin Jl Flamboyan Duri, tokoh Riau Dr Elviriadi mengunjungi Kantor Hukum Yusri Dahlan, SH & Partner Jl Pertanian Duri.


"Pak Doktor bertandang ke Bang Yusri Dahlan sebagai pertemuan keluarga besar HMI, mereka berdua sudah selalu bertemu di pengadilan dan diskusi, seperti Abang adik, " ucap Panglimo Khairul Anwar, tim lapangan Dr.Elv pada media ini Rabu (16/10).


Dihubungi terpisah via media WhatsApp, Dr Elviriadi menyambut gembira pertemuan tersebut.


"Saya senang bertemu junior junior saya yang makin berkibar, Adinda Yusri Dahlan, SH sudah membuktikannya diri sebagai advokat pembela rakyat yang cemerlang. Memiliki sebuah kantor, staf dan fasilitas nyaman," ujar alumni UKM Malaysia.


Akademisi yang kerap jadi saksi ahli di pengadilan itu menyatakan siap bersinergi.


"Ya kan kabarnya ada penangkapan alat berat di Giam Siak Kecil. Mari kita amati dari dekat, apakah sudah di tata batas? Apakah begitu dahsyatnya kegiatan masyarakat membersihkan parit sehingga segera di sergap menjadi perbuatan pidana? Saya kira konsep bernegara kita tidak seperti itu, " imbuh dia.


Yusri Dahlan, SH dalam kesempatan pertemuan malam tadi menyerahkan surat permohonan sebagai ahli kepada Dr Elviriadi.


"Ditengah kesibukan kanda Dr Elviriadi di Duri, beliau menyempatkan diri untuk berkunjung. Tadi sudah saya serahkan permohonan beliau sebagai ahli dalam sidang Pra Peradilan tanggal 23 Oktober 2024. Terus terang, kami jadi semangat. Langkah pra peradilan ini begelora dan membuncah seketika kanda kita mau turun gunung. Semoga Allah SWT memudahkan urusan kita demi tegaknya keadilan dan kebenaran," pungkas pria langsing lulusan universitas top Sumatera Utara itu.


Sebelumnya, diberitakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 045/SKK/YD-R/X/2024, Tanggal 09 Oktober 2024 yang diberikan oleh AH kepada Yusri Dachlan, S.H. Muhammad Hamdal, S.H. Muhammad Syarif Manaf, S.H dan beberapa Advokat lainnya, maka Tim Advokat yg berada di LBH Markas Juang Anak Negeri mengajukan Praperadilan dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru dibawah Register Nomor : 11/Pid.Pra/2024/PN.Pbr.



Iklan

iklan