Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

KOPRI PC PMII Rokan Hilir Selenggarakan Sekolah Islam dan Gender SIG

JENDELA INFORMASI
Oktober 28, 2024, 21:03 WIB Last Updated 2024-10-28T14:03:41Z


Rokan Hilir, Tingkap.info — KOPRI PC PMII Rokan Hilir berhasil menyelenggarakan Sekolah Islam dan Gender (SIG) dengan menghadirkan para narasumber yang ahli di bidangnya. Salah satu narasumber yang hadir adalah Dr. Hj. Karmila Sari, S.Kom., M.M., anggota DPR RI Komisi X, yang membawakan materi tentang peran perempuan dalam politik (27/10/2024).


Acara ini diawali dengan sambutan dari Ketua KOPRI PKC PMII Riau, Meta Ratna Sari, yang menyampaikan apresiasi kepada KOPRI PC PMII Rokan Hilir atas inisiatif menambahkan materi khusus mengenai peran perempuan di ranah politik serta menghadirkan tokoh perempuan sebagai narasumber dalam kegiatan SIG.


Meta juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dr. Hj. Karmila Sari yang telah meluangkan waktu untuk mengisi materi dalam kegiatan kaderisasi formal KOPRI di tengah kesibukannya sebagai anggota legislatif DPR RI Komisi X.


"Diskusi terkait peran perempuan dalam ruang politik perlu menjadi perhatian bagi kader KOPRI, mengingat partisipasi perempuan dalam politik masih jauh dari harapan dan seringkali diwarnai diskursus gender," ujarnya.


Para peserta mengikuti materi yang disampaikan secara daring dari lokasi pelaksanaan SIG yang bertempat di Gedung Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bagan Siapi-api, Rokan Hilir.


Dewi Sari, Sekretaris KOPRI PKC PMII Riau, turut memberikan keterangan, "Dengan kemajuan teknologi, pelaksanaan kaderisasi dapat dilakukan secara hybrid, sehingga jarak tidak lagi menjadi hambatan untuk menghadirkan narasumber berkompeten. KOPRI harus mampu bersinergi dengan berbagai pihak untuk membuka wawasan dalam meningkatkan kualitas sumber daya kader," ungkapnya.


Karmila Sari memaparkan berbagai data dan fakta mengenai peran perempuan dalam politik. Ia menegaskan bahwa konstitusi telah menjamin keterlibatan perempuan di berbagai bidang, seperti yang tercantum dalam Pasal 28D ayat 2 UUD 1945. Khususnya dalam bidang politik, perempuan diberikan afirmasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, yang mengharuskan keterwakilan perempuan minimal 30%.


Namun, peran perempuan dalam politik masih dihadapkan pada banyak hambatan, termasuk faktor budaya yang melekat di masyarakat. Persepsi bahwa perempuan kurang kompetitif dibanding laki-laki dan anggapan bahwa afirmasi keterwakilan 30% perempuan adalah beban bagi partai politik juga menjadi penghalang.


Meskipun menghadapi berbagai tantangan, keterlibatan perempuan dalam politik terus meningkat, meski keterwakilan perempuan sebagai anggota legislatif belum mencapai 30%. Karmila Sari menyampaikan data riset dari Pusat Kajian Politik (Puskapol) yang menunjukkan peningkatan anggota legislatif perempuan di DPR RI dari 11% pada tahun 2004 menjadi 22,1% pada tahun 2024.


Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan terkait langkah strategis, kebijakan yang berpihak pada perempuan, serta pelaksanaan tugas legislatif yang mendukung pengarusutamaan gender.

 

Iklan

iklan