Meranti, Tingkap.info -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengumumkan bahwa laporan dugaan pelanggaran terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang diajukan oleh Yusli, SE, Ketua Sekretariat Bersama Mahmuzin Taher dan Iskandar Budiman (SEKBER MT-IB), dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan materil sehingga tidak dapat dilanjutkan.
Dalam surat Bawaslu Formulir Model A.17 yang tertulis isinya Pemberitahuan Tentang Status Laporan bahwa laporan yang di tujukan ke Akun Facebook "Sang Pemenang Meranti" dengan nomor Laporan 001/PL/PB/ Kab/04.12/X /2024 dan status laporan Tidak dapat ditindaklanjuti adapun alasan Bawaslu Kepulauan Meranti yaitu "Bahwa aporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formal dan materil laporan" yang di tanda tangani oleh Syamsurizal selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti, pada tanggal 28 Oktober 2024.
Keputusan Bawaslu ini mendapat kekecewaan keras dari Yusli, SE, yang menyayangkan sikap Bawaslu dalam menangani laporan tersebut.
“Kami sudah melaporkan dengan bukti unggahan dan kronologi yang jelas, tapi Bawaslu menyatakan laporan kami tidak bisa ditindaklanjuti. Mereka bahkan kesulitan memahami uraian kejadian yang sudah kami sampaikan,” kata Yusli dengan nada kecewa, Selasa (29/10).
Menurutnya, Bawaslu harusnya lebih proaktif dan tidak hanya bergantung pada kelengkapan materi laporan. Yusli juga mempertanyakan langkah yang diambil Bawaslu terkait akun-akun palsu yang menyebarkan hoaks atau konten yang meresahkan masyarakat selama masa Pilkada.
“Akun seperti ini jelas-jelas berdampak buruk bagi suasana kampanye yang seharusnya damai dan bersih. Jika Bawaslu kesulitan melacak identitasnya, setidaknya ada tindakan untuk menurunkan atau Takedown postingan dan atau memblokir akun tersebut,” tegasnya.
Sebelumya Sekretariat Bersama Mahmuzin Taher dan Iskandar Budiman (SEKBER MT-IB) yang diwakili oleh Yusli,SE selaku Kepala Sekretariat, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti. Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti dan diterima oleh Rio Andika, M.Pd Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kepulauan Meranti, Kamis (24/10/24).
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah akun Facebook bernama “San Pemenang Meranti” yang dianggap telah memposting ujaran kebencian, fitnah, dan pencemaran nama baik terhadap pasangan calon nomor urut 2, Mahmuzin Taher dan Iskandar Budiman. Menurut Yusli, unggahan tersebut mengandung konten yang bersifat provokatif dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Akibatnya, muncul propaganda yang dianggap dapat mengganggu ketertiban sosial dan merusak citra pasangan calon.
Dalam kesempatan itu, Yusli, SE menegaskan bahwa pihaknya berharap agar laporan ini segera diproses oleh pihak berwenang, serta meminta agar pelaku yang terlibat diberi sanksi tegas guna memberikan efek jera.
"Kami sangat berharap kasus ini segera diusut tuntas. Propaganda, hoaks dan ujaran kebencian semacam ini harus dihentikan, agar pemilihan berjalan dengan damai dan tanpa intimidasi," ungkapnya.