Meranti, Tingkap.info -- Sekretariat Bersama Mahmuzin Taher dan Iskandar Budiman (SEKBER MT-IB) yang diwakili oleh Yusli,SE selaku Kepala Sekretariat, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti. Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti dan diterima oleh Rio Andika, M.Pd Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kepulauan Meranti, Kamis (24/10/24).
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah akun Facebook bernama “San Pemenang Meranti” yang dianggap telah memposting ujaran kebencian, fitnah, dan pencemaran nama baik terhadap pasangan calon nomor urut 2, Mahmuzin Taher dan Iskandar Budiman. Menurut Yusli, unggahan tersebut mengandung konten yang bersifat provokatif dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Akibatnya, muncul propaganda yang dianggap dapat mengganggu ketertiban sosial dan merusak citra pasangan calon.
Dalam kesempatan itu, Yusli, SE menegaskan bahwa pihaknya berharap agar laporan ini segera diproses oleh pihak berwenang, serta meminta agar pelaku yang terlibat diberi sanksi tegas guna memberikan efek jera.
"Kami sangat berharap kasus ini segera diusut tuntas. Propaganda, hoaks dan ujaran kebencian semacam ini harus dihentikan, agar pemilihan berjalan dengan damai dan tanpa intimidasi," ungkapnya.
Sementara Miftah Arif, SH selaku Kuasa Hukum Tim Pemenangan MT-IB dari Kantor Hukum Dasuki SH dan Partner juga menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Meranti, khususnya dengan Kanit Pidum, terkait langkah hukum yang akan diambil.
“Kami tidak akan tinggal diam atas tindakan fitnah ini. Proses hukum harus dilakukan untuk menjaga integritas pemilihan,” ujarnya.
Sementara itu, Rio Andika, M.Pd mewakili Bawaslu Kepulauan Meranti, menyampaikan apresiasinya kepada Sekber MT-IB yang secara proaktif melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami berterima kasih atas pelaporan ini. Dugaan penyebaran fitnah, hoaks, dan ujaran kebencian merupakan pelanggaran serius dalam kontestasi Pilkada. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menjaga proses pemilihan tetap berjalan sesuai aturan,” kata Rio.
Laporan ini juga telah ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Riau untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Bawaslu berjanji akan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap laporan tersebut, guna memastikan proses demokrasi di Kabupaten Kepulauan Meranti berjalan dengan damai, jujur dan adil tanpa gangguan ujaran kebencian atau informasi palsu/hoaks yang dapat memecah belah masyarakat.