Meranti, Tingkap.info – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers yang penuh antusias pada Sabtu (5/10/2024), untuk menjelaskan mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bertempat di sebuah kafe di Jalan Merbau Selatpanjang, acara ini dihadiri oleh para jurnalis, tenaga honorer, dan masyarakat, yang semuanya ingin tahu lebih lanjut tentang peluang mereka dalam seleksi PPPK.
Drs. Bakharuddin, Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, menegaskan bahwa proses seleksi PPPK sepenuhnya mengikuti aturan dari pusat, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Seluruh ketentuan diatur oleh instansi pusat, sehingga keputusan alokasi formasi di Meranti sudah sesuai dengan kebutuhan yang diusulkan,” ujarnya.
Salah satu topik hangat yang dibahas adalah mengenai tenaga honorer yang tidak lagi tercatat dalam database BKN. Bakharuddin menjelaskan bahwa beberapa jabatan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, kini dikeluarkan dari kategori tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK. “Ini merupakan kebijakan baru dari BKN, sehingga beberapa nama yang sebelumnya ada di database kini tidak lagi tercatat,” ungkapnya.
Pada seleksi PPPK ini, terdapat dua tahap utama. Tahap pertama dikhususkan bagi pelamar prioritas eks THK II dan Non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Sementara tahap kedua, yang akan dimulai pada November mendatang, terbuka bagi Non-ASN yang tidak terdata namun masih aktif bekerja selama minimal dua tahun.
Peluang masih terbuka lebar, terutama bagi pelamar yang bisa melamar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain jika tidak ada formasi di tempat mereka bekerja, selama relevan dengan pendidikan dan pengalaman mereka. Bahkan, pelamar dapat menggunakan ijazah terbaru yang dimiliki, meski data di BKN hanya mencantumkan ijazah yang lebih rendah.
Meskipun formasi terbatas, Bakharuddin mendorong seluruh tenaga honorer untuk tetap optimis. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar yang tidak terpilih dalam seleksi PPPK masih bisa dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu. “Kami memahami bahwa jumlah formasi belum mencukupi, tapi ini bukanlah akhir. Manfaatkan peluang yang ada, karena kebijakan baru dari Kemenpan RB bisa saja menjadi solusi ke depannya,” katanya penuh harapan.
Bagi calon pelamar yang membutuhkan informasi lebih lanjut, BKPSDM menyediakan layanan pengaduan yang siap membantu setiap pertanyaan. Peluang masih terbuka bagi mereka yang siap berjuang.