Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Taman Hutan Raya Minas Babak Belur, Pakar Lingkungan Desak LAM Pekanbaru, Gakkum DLHK Gulung Pelaku

JENDELA INFORMASI
Oktober 29, 2024, 15:28 WIB Last Updated 2024-10-29T08:37:06Z


Pekanbaru - Diduga seluas 70 hektare kebun kelapa sawit milik oknum cukong telah merambah kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Minas yang berada di wilayah Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Praktik ini jelas melanggar hukum dan mengancam kelestarian lingkungan.


Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mengubah fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup berat.


Ahmad Nasir, Ketua Forum Aktivis Mahasiswa Riau (FAMR), mengecam keras tindakan ilegal ini. Ia mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan UPT Tahura untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik kebun sawit tersebut.


"Kami meminta pihak berwenang tidak menutup mata terhadap masalah ini. Keberadaan kebun sawit ilegal di Tahura menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum," tegas Nasir kepada Wartawan, Jum'at (25/10). 




Selain itu, terdapat pengaduan masyarakat dan berita yang beredar di media diduga PT. Arara Abadi menggunadkan Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (TAHURA SSH) sekitar 3 Km untuk koridor jalan, sehingga melanggar SK.Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.348/Kpts -II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 Ha.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau M. Job Kurniawan melalui Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Matnuril kepada inriau.com Selasa (22/07/2024) menerangkan bahwa pihaknya telah meninjau langsung ke lapangan, dan faktanya PT. Arara Abadi benar menggunakan sebagian kawasan TAHURA SSH untuk koridor jalan.


Menyikapi itu, Pakar Lingkungan Hidup UIN Suska Dr Elviriadi mengaku geram.


"Acccch..tak bisa dibiarkan ini. Makin hilang Taman Hutan Raya. Dah jadi taman sawit berjaya. Saya minta Lembaga Adat Melayu Riau (LAM R) Pekanbaru, Gakkum DLHK dan Gakkum KLHK Gulung oknum cukong pelaku," tegasnya pada media ini Selasa (29/10/24).


Akademisi yang kerap jadi saksi ahli di pengadilan itu menyatakan pejabat jangan gamang.


Ituka Matmuril orang DLHK dah dikasi tugas oleh Kadis. Apo tunggu lagi. Apalagi ketua LAM Kota Pekanbaru Muspidauan dah nelpon saye ngajak gulung pemain Tahura. Tak Ade nampak progress.


Kalau dah jelas Gasss laaah. Kalau tarik ulou terus lelamo temakol sungai apit pun meloncot ke Pohon Tahura Gundul sambil tepekiek kena duri sawit. Kepunan telouw temakol Tahura Jalan Koridor laaaah, " pungkas peneliti LAM yang ikhlas gundul pacul demi hutan sawit.***

Iklan

iklan