Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia, Dr Elviriadi, Layak Dihukum Seberat Beratnya

JENDELA INFORMASI
November 08, 2024, 16:27 WIB Last Updated 2024-11-08T09:27:03Z


Pekanbaru - Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya menaikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia.


Sebagaimana dimuat media *Investor.Id* (18/9/24) Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan dugaan korupsi itu kini sudah naik penanganannya ke tahap penyidikan. Naiknya kasus korupsi dana CSR dari BI dan OJK ini ke tahap penyidikan turut diiringi dengan penetapan tersangka oleh KPK. Namun, lembaga anti korupsi itu masih belum membeberkan secara resmi identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep.


Menanggapi hal ini, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan tata kelola dan mengikuti ketentuan hukum yang ada. Dalam hal ini BI bersikap kooperatif terkait penyidikan KPK tersebut.


“BI sebagai lembaga yang berkata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” ucap Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan September 2024 di Gedung Thamrin, BI pada Rabu (18/9/2024).


Menyikapi keterangan Gubernur Bank Indonesia, Akademisi UIN Suska Riau Dr Elviriadi mengaku skeptis.


Ya, secara teoritis normatif mungkin bisa begitu. Seperti ucapan pak Gubernur BI. Tapi fakta menunjukkan, Gubernur BI dimasa lalu Burhanuddin Abdullah di tetapkan tersangka korupsi 10O Milyard. Dia dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan aliran dana ilegal Rp 100 miliar yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Selain gubernur BI, dua pejabat BI lainnya, yakni Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan pemimpin BI Surabaya Rusli Simanjuntak, juga ditetapkan sebagai tersangka. Jadi bagaimana publik mau yakin dengan penjelasan pak Perry? " Sindir aktivis 98 itu.


Pengurus Pusat Muhammadiyah itu meminta KPK RI serius menangani perkara tersebut.


"Kita dari Universitas dan aktivitas anti korupsi akan pelototin kasus ini. Kita minta KPK RI Serius. Segera sebut nama Tersangka biar publik tidak berspekulasi arah penyidikan KPK Ini. Kita minta Majelis Hakim Tipikor hukum seberat beratnya. Karena CSR Bank Indonesia itu hak rakyat. Kok dimakan oleh pejabat yang udah kaya raya? Kita kawal sampai incracth di Mahkamah Agung, " pungkas aktivis KAHMI yang ikhlas gundul permanen demi hutan tropis.**

Iklan

iklan