Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

15 Tahun Sengketa Tanah Sunarti vs Subardi di Tarai Bangun Diacuhkan BPN Kampar, Warga FKD-Mahkota Riau Resah

JENDELA INFORMASI
Desember 28, 2024, 11:59 WIB Last Updated 2024-12-28T05:11:55Z


Pekanbaru -- Setelah 15 tahun menunggu penyelesaian sengketa tanah, Sunarti hampir putus asa. Lokasi tanah yang dibeli nya dari Ahli waris Jaya, tiba tiba diklaim seseorang.


Maka munculnya ide mohon ukur ulang, siapa pemilik yang sah, diareal RT O1, RW 01 Dusun I Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.


BPN Kampar menyanggupi dan sesuai tanda tangan dalam mediasi tahun 2009 itu, rencananya akan diukur ulang oleh juru ukur BPN Kampar.


Ternyata, berlalu 15 tahun tak ada ukur ulang. Masuklah developer membangun diareal antara perumahan Fajar Kualu Damai I dengan Mahkota Riau tersebut.


Tanpa kejelasan dan kepastian hukum, developer bersama seseorang operator mendozer tanaman warga Perumahan Fajar Kualu Damai I dengan Mahkota Riau.


Masyarakat yang kena dampak perusakan tanaman ditanah yang belum jelas tersebut kemarin (Jumat/27/12/24) mengadu ke Fraksi PKS DPRD Riau.



Warga Mahkota Riau resah karena akibat penggundulan tanaman tepi parit menyebabkan banjir memasuki beberapa rumah.


Dihubungi terpisah, tokoh masyarakat Tarai Bangun Dr Elviriadi mengaku prihatin.


"Ya seharusnya, klirkan tanahnya dulu baru boleh bertransaksi dengan pihak ke tiga. Tapi insyaAllah Senin besok saya akan ke kantor BPN Kampar. Surat saya sudah WA pak Andi Lubis kepala BPN Kampar. Beliau minta diantar langsung agar bisa di register staf biro umum, " kata Elv.


Sebelum ini, HMI Cabang Pekanbaru telah melakukan investigasi ke areal sengketa l Perumahan Fajar Kulau Damai (FKD) I Desa Tarai Bangun. Tim yang terdiri dari 

Ketua Bidang Demokrasi Ade Junianda dan Bendahara Umum Riski Hasibuan.


Tim investigasi HMI melakukan penelusuran surat alas hak, sejarah tanah dan fakta hukum yang terjadi.


Setelah di telusuri adanya kejangalan kejanggalan dalam Surat Kerangan Ganti Kerugian (SKGR) atas nama Subardi dan Nurahman.


"Kejanggalan itu berupa tidak adanya tanda tangan Camat Tambang Drs Abukari dan tanda tangan Kepala Desa Tarai Bangun hanya berbentuk paraf saja. Ini bisa menimbulkan tanda tanya besar hingga pelanggaran hukum pertanahan, ' "ujar Riski Hasibuan Bendum HMI.

Foto. Ket. SKGR yang tidak di tanda tangani Camat Tambang, hanya di paraf Kades Tarai Bangun


Sebelum lebih jauh, HMI mengingatkan pada masyarakat Pekanbaru dan Kabupaten Kota khususnya daerah transisi seperti Desa Tarai Bangun akan bahaya dan ciri mafia tanah.


1. Sering teridentifikasi dengan peningkatan aset dan kekayaan yang tiba-tiba tanpa sumber pendapatan tambahan yang jelas (diluar gaji), menunjukkan bahwa mereka memperoleh keuntungan dari penjualan tanah ilegal.

2. Individu atau kelompok yang terlibat dalam sengketa tanah secara konsisten dapat menjadi ciri-ciri mafia tanah, dengan upaya untuk mengklaim tanah yang bukan milik mereka secara resmi atau menantang klaim orang lain.

3. Melakukan manipulasi terhadap dokumen tanah, seperti mengubah detail dalam sertifikat atau menciptakan sertifikat palsu, untuk meyakinkan pihak lain bahwa mereka memiliki hak sah atas tanah tersebut.

4. Adanya rekam jejak legal yang samar atau catatan kriminal dapat menjadi indikasi kuat dari keterlibatan mafia tanah dalam aktivitas ilegal.

5. Mafia tanah memiliki jaringan di dalam birokrasi, memungkinkan mereka untuk memiliki akses ke berbagai instansi pemerintah dan menggunakan posisi mereka untuk melakukan kejahatan.


Menimbang hal hal diatas, HMI Cabang Pekanbaru menyatakan tidak akan tinggal diam karena menyangkut hak publik yang dizolimi.***



Iklan

iklan