Meranti, Tingkap.info – Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten termuda di Riau ini. Pada Selasa (17/12/2024) malam, polisi berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 69 paket sabu seberat 171 gram dan sejumlah barang terlarang lainnya.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan melalui Kasat Narkoba Iptu Suryawan Fadli, yang akrab disapa Inspektur Vijay, memaparkan bahwa dua tersangka, yakni RK (16) dan UDW (19), berhasil diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi. Keduanya diduga berperan sebagai kurir narkotika.
Penyelidikan Mendalam Sebelum Penggerebekan
Inspektur Vijay menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di rumah RK. “Informasi yang kami terima menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah satu minggu penyelidikan, tim menemukan bahwa rumah itu kerap didatangi oleh orang-orang tak dikenal,” ungkap Vijay.
Pada pukul 19.00 WIB, tim Satresnarkoba bergerak untuk melakukan penggerebekan. Ketika rumah RK digeledah dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi menemukan 69 paket sabu dalam berbagai ukuran yang telah siap diedarkan.
Rincian Barang Bukti
Selain sabu dengan berat total 171 gram, barang bukti lain yang diamankan meliputi:
7 paket sabu seharga Rp80.000
22 paket sabu seharga Rp100.000
11 paket sabu seharga Rp150.000
4 paket sabu seharga Rp500.000
18 paket sabu seharga Rp2.000.000
7 paket sabu seharga Rp4.000.000
Tidak hanya itu, polisi juga menyita 3 unit ponsel, 2 butir pil ekstasi merk Mahkota Kuning, 10 butir pil Happy Five, uang tunai Rp84.000, satu unit motor Scoopy hijau, dan 4 pack plastik klep bening yang digunakan untuk membungkus sabu.
Jaringan Narkotika yang Terus Diburu
Vijay menyatakan bahwa kedua tersangka adalah bagian dari jaringan pengedar narkotika. “Tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Saat ini, kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap asal muasal sabu tersebut serta jaringannya,” ujar Vijay.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mengingat salah satu tersangka masih di bawah umur, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Komitmen Polres Meranti
Kapolres Kepulauan Meranti melalui Iptu Vijay menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. “Kami berharap kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi dapat membantu kami mencegah rusaknya generasi muda akibat narkoba,” pungkasnya.
Dengan penangkapan ini, masyarakat berharap bahwa jaringan narkoba di Kepulauan Meranti dapat segera diberantas hingga ke akarnya.
Laporan : Merayap