Meranti, Tingkap.info – Kepolisian Resor Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers dan rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang wanita muda. Kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui sebuah aplikasi hijau layanan kencan yang berakhir dengan pembunuhan keji.
Acara berlangsung pada Selasa (17/12/2024) pagi di Lobby Mako Polres Meranti, Jalan Raya Gogok Darussalam. Rekonstruksi ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Selatpanjang, saksi, keluarga korban, serta tersangka.
Pengakuan Mengejutkan Pelaku
Iptu Yohn Mabel menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rasa sakit hati pelaku yang mengaku telah ditipu oleh korban sebanyak dua kali melalui aplikasi hijau. Tersangka sempat mentransfer uang senilai Rp400.000 kepada korban, namun merasa tidak mendapatkan layanan yang dijanjikan.
“Tersangka mengatur pertemuan dengan korban untuk meminta kembali uangnya sekaligus merampas barang-barang milik korban,” ujar Iptu Yohn.
Pada hari kejadian, korban menemui tersangka di kamar 105 sebuah penginapan. Di dalam kamar, pelaku mencoba memberikan obat tidur yang telah dicampurkan dalam makanan korban, namun upayanya gagal. Ketika korban melawan, tersangka yang sudah membawa sebilah pisau cutter bertindak nekat dengan melukai leher korban hingga tewas.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa satu unit ponsel dan uang tunai Rp70.000, lalu melarikan diri meninggalkan kamar dengan pintu terkunci dari luar.
Rekonstruksi: Mengungkap Detik-Detik Mencekam
Rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polres Meranti memperagakan 18 adegan, mulai dari pertemuan hingga aksi pembunuhan brutal tersebut. Setiap detail peristiwa ditunjukkan secara runtut, memberikan gambaran jelas mengenai kejahatan yang dilakukan pelaku.
“Kami ingin menunjukkan transparansi dalam proses penyidikan dan memastikan keadilan bagi keluarga korban,” tegas Iptu Yohn.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Meranti berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan online. “Jangan mudah percaya pada orang yang belum dikenal. Berhati-hatilah dalam berinteraksi, terutama melalui aplikasi yang rawan penipuan,” pungkasnya.
Kegiatan rekonstruksi berakhir sekitar pukul 11.45 WIB dengan situasi aman dan kondusif. Masyarakat berharap agar pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Laporan : Merayap