Batam, Tingkap.Info -- Aksi penyelundupan besar-besaran digagalkan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri. Dalam sebuah penggerebekan dramatis di Telaga Tujuh, Kabupaten Karimun, Senin (23/12/2024), polisi menemukan gudang rahasia yang menyimpan lebih dari 3 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, Kompol Syaiful Badawi, gudang tersebut berada di lantai dua rumah milik seorang pria berinisial R (42 tahun). Pemilik rumah ini juga mengakui kepemilikan rokok ilegal tersebut.
“Barang ini rencananya akan didistribusikan ke wilayah Riau, sempat dikirim ke Selat Panjang,” ujar Kompol Syaiful, Rabu (18/11) lalu.
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan Telaga Tujuh, yang lokasinya strategis dekat pelabuhan. Polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan pemantauan intensif di sekitar area tersebut.
“Kami menemukan barang-barang tersebut disimpan di rumah yang cukup dekat dengan pelabuhan, mempermudah pelaku untuk mendistribusikannya,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, Kompol Syaiful Badawi.
Operasi ini mengungkap 301 dus dan 32 slop rokok bermerek Camclar Original, yang disimpan di lantai dua rumah milik seorang pria berinisial R (42 tahun). Menurut keterangan pihak kepolisian, barang ilegal ini rencananya akan dikirim ke wilayah Riau, khususnya Selat Panjang.
Pemilik rumah, R, tidak hanya mengaku sebagai pemilik barang, tetapi juga menyebut rencana distribusi rokok ilegal itu ke Selatpanjang Riau. Namun, pihak kepolisian masih menyelidiki asal-usul rokok tersebut dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan penyelundupan ini.
Kasus ini tidak main-main. Berdasarkan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, R dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, rokok ilegal juga merusak pasar dengan menciptakan persaingan yang tidak sehat. Harga murah yang ditawarkan barang ilegal ini menekan keberlangsungan produsen resmi dan menurunkan kualitas barang di pasaran.
Ditpolairud Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyelundupan barang ilegal, khususnya di wilayah perairan yang sering menjadi jalur utama distribusi.
“Ini adalah bentuk peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan. Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama di area pelabuhan,” tegas Kompol Syaiful.
Keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polisi mengimbau warga untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.