Pekanbaru - Terlihat dalam website Pengadilan Negeri Bangkinang, gugatan Kades Tarai Bangun ditolak.
Siaran online Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut terbit pada Senin, 21 Oktober 2024.
Adapun penggugat antara lain Kades Tarai Bangun Andra Maistar, Fikri Wahyudi Hamdani, Billy Iswara, Gunawan Saleh.
Pihak tergugat I ialah Umi Salamah, tergugat II Solikin Moenits dan Turut Tergugat Kantor BPN Kampar.
Perkara perdata No.17/Pdt/2024/PN BKn dengan jelas menyebutkan status perkara ditolak.
Menyikapi itu, pakar lingkungan hidup dan kehutanan UIN Suska Dr Elviriadi menyampaikan apresiasi.
"Apun putusan hakim, harus kita hormati. Baik penggugat maupun tergugat sudah menggunakan hak nya sebagai warga negara, " ucap alumni UKM Malaysia.
Akademisi yang kerap saksi ahli dipengadilan itu meminta semua pihak tetap tenang.
"Sabar dan tetap istiqamah ya. Kemarin perkara pidana di locus delicto sempat tertunda. Gugatan yang diajukan Kades Tarai Bangun dkk memiliki konsekwensi hukum penundaan proses pidana. Sebab gugatan perdata itu demi membuktikan legal standing siapa yang sah, " jelas putra Meranti.
Nah sekarang, tambah pengurus PP Muhammadiyah itu, legal standingnya udah jelas. Yaitu punya Ibuk Umi Salamah dan Pak Sollikin Moenits. Locus delicto perkara aquo berada di Proyek Strategis Nasional Jalan Tol. Demi marwah presiden Prabowo dan nawacita Jokowi, proses pidana yang tertunda harus dilanjutkan. Penyidik Polres Kampar dan Jaksa peneliti (P16) harus proaktif. Sebab kasus ini sudah menyedot perhatian publik. Terjadi demonstrasi di Polda Riau dan Mabes Polri. Semoga kita sabar menanti kinerja penegak hukum dan asas praduga tak bersalah, " pungkas peneliti gambut yang ikhlas gundul pacul demi hutan Bangkinang.***