Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polres Kepulauan Meranti Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Selatpanjang

JENDELA INFORMASI
Desember 06, 2024, 05:13 WIB Last Updated 2024-12-05T22:13:11Z


 


Meranti – Polres Kepulauan Meranti melalui Tim Opsnal dan Unit IV PPA Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah penginapan di Jalan Kesehatan, Selatpanjang, Sabtu (9/11/2024) dini hari.


Seorang tersangka berinisial RAHMAT IRFANI alias IRFAN (31) ditangkap setelah kedapatan mengendalikan praktik eksploitasi seksual, termasuk melibatkan korban di bawah umur. 


Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan operasi undercover di lokasi kejadian.


Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai, dua unit ponsel, dan kunci kamar penginapan.


Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta UU Perlindungan Anak.


Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas praktik perdagangan orang. 


“Kami tidak akan memberi ruang untuk pelaku kejahatan ini. Hukum akan ditegakkan seadil-adilnya,” ujarnya.


Kasus ini kini dalam penyidikan lebih lanjut, dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.

Iklan

iklan