Foto. ilustrasi |
Rokan Hulu, Tingkap.Info – Seorang pemuda berinisial FA, warga Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, harus berurusan dengan hukum setelah menyebarkan video vulgar mantan pacarnya di media sosial. FA ditangkap oleh jajaran Polsek Bonai Darussalam pada Kamis (19/12/2024) dini hari, setelah sempat buron ke Kota Pekanbaru.
Ancaman dan Penyebaran Konten Vulgar
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin (11/12/2024) ketika korban, SA, menerima pesan ancaman dari tersangka melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesan tersebut, FA memaksa korban untuk tidak mengakhiri hubungan mereka, dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video pribadi korban jika keinginannya tidak dituruti.
Merasa tertekan, SA memutuskan untuk memblokir semua akses komunikasi dari FA. Namun, seminggu kemudian, korban dikejutkan oleh informasi dari seorang saksi bahwa konten vulgar miliknya telah diposting oleh akun anonim di Facebook. Tak berhenti di situ, konten tersebut juga disebarkan melalui platform lain, seperti TikTok.
“Korban merasa sangat dirugikan dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Bonai Darussalam,” ujar AKBP Budi Setiyono.
Penangkapan di Pekanbaru
Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Romi Yendri, bersama timnya segera bergerak setelah menerima laporan. Informasi keberadaan tersangka di Kota Pekanbaru diperoleh pada Rabu (18/12/2024) malam. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap FA yang sedang makan di sebuah warung di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, pada pukul 00.15 WIB.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
1 helai baju putih bergaris biru
1 helai rok mukena warna coklat
1 unit ponsel Realme C35 yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten vulgar.
Jerat Hukum Berat
FA dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pasal ini melarang setiap orang untuk dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan.
“Tindakan tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan korban secara psikologis dan sosial. Kami akan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tegas IPTU Romi Yendri.
Peringatan untuk Masyarakat
Kapolres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga privasi dan penggunaan media sosial. “Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih bijak dalam berinteraksi di dunia maya. Jangan pernah menyebarkan konten yang melanggar hukum atau merugikan orang lain,” pungkasnya.