Meranti, Tingkap.info -- Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mencegah peredaran narkoba dalam jumlah besar. Dengan sigap, petugas menangkap dua pelaku yang membawa 1,03 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, IPTU Suryawan Fadlin, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman narkoba melalui Pelabuhan Penyeberangan Lukit – Buton, Kecamatan Merbau.
“Tim langsung bergerak cepat. Kami menyebar ke lokasi-lokasi strategis, termasuk Pelabuhan Rakyat Lukit dan Jetty Lukit. Namun, para pelaku mengubah rute mereka ke jalur penyeberangan Tanjung Pal – Mengkikip menuju Selat Panjang,” ungkap IPTU Suryawan.
Pada Jumat pagi (17/1), tepat pukul 07.00 WIB, petugas berhasil menghentikan dua pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor di Jl. Poros Tanjung Peranap – Mengkikip. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang disimpan dalam tas ransel.
“Kedua pelaku berinisial SR dan RS. Dari hasil interogasi, diketahui barang ini berasal dari seseorang berinisial M di Pekanbaru, yang kini dalam pengejaran,” tambah IPTU Suryawan.
Keberhasilan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Meranti. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
“Terima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bukti pentingnya kerja sama antara polisi dan warga untuk memberantas narkoba,” tutup IPTU Suryawan.
Langkah cepat dan keberhasilan Polres Kepulauan Meranti ini mendapat apresiasi luas, menjadi bukti nyata upaya menjaga wilayah dari ancaman narkotika.
Laporan : Dev
Editor : Sang