Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kios Indah Tani Desa Tinumpuk Diduga Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Ketua Asosiasi Kios Angkat Bicara

JENDELA INFORMASI
Januari 24, 2025, 11:09 WIB Last Updated 2025-01-24T04:09:58Z


Indramayu, Tingkap.info – Kios Indah Tani yang berlokasi di Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, diduga menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuan ini terungkap dari investigasi sejumlah media pada Minggu (19/1/2025).


Pemilik kios Indah Tani saat ditemui menyatakan bahwa dirinya menjual pupuk sesuai HET. "Iya, Mas, saya menjual kepada kelompok tani sesuai dengan harga HET," ucapnya ketika sedang melayani petani yang membeli pupuk urea.


Namun, saat dikonfirmasi, seorang petani yang baru saja membeli pupuk di kios tersebut tampak kebingungan soal harga. "Gak tahu ya, Pak," jawabnya dengan gugup.


Ketika tim media menelusuri lebih lanjut dan menemui petani lain di rumahnya, ditemukan fakta berbeda. "Kemarin saya beli pupuk urea subsidi di Indah Tani seharga Rp 260.000 per kwintal. Saya ambil satu kwintal," ungkapnya, dengan syarat namanya dirahasiakan.


Menanggapi temuan ini, Ketua Asosiasi Kios Pupuk Kecamatan Juntinyuat, Nadi Tani, mengatakan bahwa wajar jika penyalur mengambil keuntungan. "Mereka kan modal sendiri, bahkan ada yang ngutang ke bank. Masa kita tidak ambil untung? Apalagi banyak pengeluaran lain, termasuk tamu-tamu media seperti sampean," ujar Nadi Tani saat ditemui di kiosnya di Desa Lombang.


Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan aturan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020, harga eceran tertinggi untuk pupuk urea bersubsidi ditetapkan sebesar Rp 112.500 per sak atau Rp 2.250 per kilogram. Penjualan di atas HET dianggap pelanggaran serius.


Pupuk Indonesia selaku pengelola distribusi pupuk bersubsidi mengingatkan bahwa pelanggaran HET dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut meliputi penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.


Selain itu, kios yang terbukti melanggar aturan berisiko kehilangan izin usaha dan diminta memasang spanduk komitmen untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai HET.


Dengan total 26 kios pupuk bersubsidi di Kecamatan Juntinyuat, termasuk Indah Tani, Nadi Tani, dan Mitra Tani, temuan ini menjadi sorotan serius. Pemerintah dan masyarakat berharap seluruh kios mematuhi aturan demi mendukung petani memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau.


Perlu Di ketahui jumlah penyalur pupuk bersubsidi di kecamatan Juntinyuat berjumlah 26 kios :


1. Nadi Tani

2. Mawar Tani

3. Mulya Tani

4. Lutfiyanti

5. Yayang Tani

6. Tani Jaya

7. Mitra Tani

8. Bati Tani

9. Putra Mandiri

10. Kosim Tani

11. Budi Utama

12. Subur Jaya

13. Fajar Tani

14. Dua Putra

15. Makmur Berseri

16. Sumber Jaya

17. Dewa Tani

18. Eka Jaya

19. Indah tani

20. Sumber rejeki

21. Karya tani

22. Pari tani

23. Multi tani

24. Tunggal mandiri

25. Kartiman tani

26. Adi jaya

Iklan

iklan