Pekanbaru -- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan melakukan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan.
Beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 akan melakukan penertiban kawasan hutan terhadap setiap orang yang melakukan penguasaan kawasan hutan tidak sesuai perundang-undangan.
“Penertiban kawasan hutan yang dimaksud dilakukan dengan penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan,” sebagaimana dikutip dalam regulasi ini.
Nantinya, regulasi ini akan mengatur penertiban kawasan hutan di kawasan hutan konservasi/hutan lindung dan kawasan hutan produksi yang digunakan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lair di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Menyikapi Kepres tersebut Pakar Lingkungan Hidup UIN Suska mengaku prihatin.
"Tertitip duka mendalam. Atas pengulangan tanpa henti narasi regulasi yang tunduk pada korporasi hitam. Kepres ini sama dengan UU CK, mengampuni penjarah hutan melalui pemaafan (denda) administrasi. Ya udahlah alamat penjarah hutan tepuk tangan," ucap alumni UKM Malaysia, Ahad (26/1/25).
Kepala Departemen Restorasi Gambut Mangrove KAHMI Nasional itu mengatakan pemerintah dari dulu selalu menghindari kebijakan fundamental.
Langkah fundamental tak pernah ada. Hanya mimpi rakyat korban perampasan lahan oleh korporasi hitam. Sekian puluh tahun meluluh lantakkan hutan puluhan juta hektar, nyatanya cuma "akan" , "akan" , "akan" dihukum. Ujung ujung sanksi administrasi lalu tetap diserahkan ke konglomerat penjarah hutan itu. Sama aja enggak, " imbuhnya.
Akademisi yang kerap jadi ahli di pengadilan itu mengatakan penjarahan hutan dan tanah rakyat tidak saja dalam kawasan hutan.
"Jadi yang perusakan hutan Illegal di areal APL jutaan hektar, di tanah ulayat adat, di tanah rakyat yang dirampas, piye toch? Dibiarkan saja dan jelas tak tersentuh Tim Satgas? Mudah mudahan Kepres direvisi, " pintanya.
Aktivis PP Muhammadiyah itu menyatakan jelas pemerintahan Prabowo takkan mau vis a vis dengan konglomerat hitam.
"Mungkin terlalu riskan, kalau Pemerintah hari ini mau menertibkan kawasan hutan secara sungguh sungguh. Karena akan berhadapan dengan konglomerat hitam penjarah hutan. Ya jadi gini gini ajalah bangsa Indonesia ini. Alamatlah penggundulan hutan menurun hingga ke anak cucu, " pungkas peneliti gambut yang ikhlas Gundul permanen demi hutan tropis.