Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polsek Kuantan Mudik Berhasil Bongkar Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Sungai Batang Petai

JENDELA INFORMASI
Januari 18, 2025, 13:39 WIB Last Updated 2025-01-18T06:41:04Z


Kuansing, Tingkap.info – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Batang Petai, Desa Pantai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Dua pelaku, berinisial M (38) dan ES (41), diamankan dalam operasi ini.


Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, S.H., menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas PETI di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek segera mengerahkan Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.


“Setelah dilakukan pengintaian, tim kami menemukan adanya kegiatan penambangan ilegal yang sedang berlangsung. Kedua pelaku langsung diamankan di tempat, beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas tersebut,” ujar AKP Hendra Setiawan.




Barang Bukti yang Disita dalam operasi ini, polisi menyita berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas PETI, antara lain:


Satu unit mesin merek TianliSatu unit mesin robinSatu batang pipa paralon putihSatu spiral warna biruSatu gadorSatu selang biruDua lembar karpetSatu dulangSatu ember pasir hitam yang diduga mengandung emas.


Aktivitas PETI ini tidak hanya berdampak buruk pada lingkungan, seperti kerusakan ekosistem sungai, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi negara. Para pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


“Kedua pelaku berikut barang bukti telah kami bawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus mengimbau masyarakat agar melaporkan kegiatan ilegal seperti ini demi menjaga lingkungan dan mendukung penegakan hukum,” tegas AKP Hendra Setiawan.

Iklan

iklan