Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Dugaan Pelecehan dan Ancaman oleh Kapolres Pringsewu

JENDELA INFORMASI
Januari 20, 2025, 08:38 WIB Last Updated 2025-01-20T01:38:29Z


Jakarta, Tingkap.info – Divisi Propam Polri mengundang Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pelecehan profesi jurnalis dan ancaman terhadap wartawan oleh Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra. Laporan tersebut sebelumnya disampaikan Wilson ke Propam Polri pada 18 November 2024.


Undangan klarifikasi resmi diterima Wilson Lalengke pada Minggu, 19 Januari 2025, melalui pesan WhatsApp. Ia dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik Paminal Propam Polri pada Selasa, 21 Januari 2025. Surat undangan bernomor B/271/I/WAS.2.4/2025/PROPAM itu ditandatangani oleh Kombespol Yudo Hermanto, Sesro Paminal Propam Polri.


Dalam pernyataan resminya, Wilson menegaskan pentingnya menghadiri undangan tersebut untuk memperjuangkan pembenahan mentalitas anggota Polri agar tetap menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Ia menyampaikan kritik tajam terhadap perilaku oknum Kapolres yang dinilainya tidak mencerminkan sikap seorang aparat penegak hukum.


“Saya siap hadir untuk memberikan keterangan. Seharusnya laporan saya ini diproses lebih cepat karena perilaku seperti yang ditunjukkan Kapolres Yunnus Saputra sangat memalukan. Sebagai pelayan rakyat, dia tidak pantas bertindak seolah-olah menjadi bos masyarakat,” ujar Wilson.


Wilson Lalengke melaporkan AKBP M. Yunnus Saputra setelah menerima pesan suara bernada ancaman dan pelecehan yang diduga berasal dari Kapolres Pringsewu. Dalam rekaman tersebut, Yunnus disebut melecehkan wartawan independen yang tidak berafiliasi dengan Dewan Pers atau PWI, dan bahkan mengancam akan mengusir mereka dari wilayah kerjanya.


“Voice note itu menunjukkan mentalitas diskriminatif dan arogan. Oknum Kapolres ini seolah lupa bahwa wartawan, termasuk yang independen, turut berkontribusi membayar pajak yang digunakan untuk menggaji aparat seperti dirinya,” kritik Wilson.


Tidak hanya itu, Wilson juga mengecam tindakan Yunnus yang dianggap mencoba menakut-nakuti wartawan akar rumput untuk mengurangi pengawasan terhadap kinerja pejabat publik di wilayah Pringsewu. “Jika tidak ada kontrol dari pers, bagaimana publik bisa tahu tentang dugaan penyimpangan?” tambahnya.


Dalam laporannya, Wilson meminta agar Propam Polri menindak tegas AKBP M. Yunnus Saputra, bahkan hingga memberhentikannya dari kepolisian. Ia menilai tindakan Yunnus telah merusak citra Polri dan melanggar prinsip pelayanan terhadap masyarakat.


“Pringsewu bukan milik pribadi seorang Kapolres. Tindakan semena-mena seperti itu mencederai nilai-nilai demokrasi. Kapolri harus segera mengganti pejabat seperti ini,” tegas Wilson.


Sebagai lulusan Lemhannas RI dan Birmingham University, Inggris, Wilson berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk tidak melupakan tugas utama mereka sebagai pelayan masyarakat. “Indonesia membutuhkan aparat yang profesional, bukan yang bermental arogan seperti ini,” pungkasnya.


Propam Polri diharapkan segera menindaklanjuti laporan Wilson dan memberikan kepastian hukum yang adil. Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, khususnya komunitas jurnalis, yang mengharapkan adanya perlindungan hukum bagi profesi wartawan dari segala bentuk ancaman dan pelecehan.

 

Iklan

iklan