Kampar - Nasib buruk dapat menimpa siapa saja. Itulah yang di alami warga Perumahan Fajar Kualu Damai I dan Warga Mahkota Riau di Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kampar.
Dalam laporan tertulis kepada Ketua DPRD Kampar, warga masyarakat dua perumahan yaitu, Perumahan Fajar Kualu Damai I dan Perumahan Mahkota Riau Jl Suka Karya Ujung RT 01 RW 01 Dusun I Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar menyampaikan masalah sebagai berikut :
1. Bahwa sejak Oktober –November 2024 terdapat kegiatan membangun perumahan (oleh developer) yang menimbulkan keresahan warga serta dampak ekologis.
2. Bahwa areal yang dimaksud, terletak disebidang tanah yang pernah dimediasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar pada tahun 2009, yaitu sengketa antara Sunarti vs Subardi dkk (Pensiunan AURI) dengan hasil rekomendasi supaya di ukur ulang. ( terlampir )
3. Namun hingga kini (tertunda 15 tahun), Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar belum juga turun ke lokasi untuk melakukan UKUR ULANG Sesuai hasil rekomedasi yang ditanda tangani kedua belah pihak.
4. Bahwa sewaktu ribut ribut (sengketa) terjadi antar tahun 2013-2018, kami menjabat sebagai Ketua RT 01 Perumahan Fajar Kulau Damai I RW 01 Dusun I Desa Tarai Bangun yang bersepadan langsung dengan tanah sengketa.
5. Informasi yang kami gali selaku sempadan tanah dan Ketua RT Perumahan bahwa diduga terjadi pemindahan tanah Subardi dkk ke areal tanah Ibu Sunarti.
6. Bahwa informasi yang kami terima dengan bukti video dan foto, Pihak Pemerintahan Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang juga telah beruapaya melakukan mediasi antara Ibu Sunarti vs Subardi dkk pada Tahun 2019.
7. Namun sama dengan sikap BPN Kampar, sampai saat ini pihak Pemerintah Desa Tarai Bangun juga belum menurunkan hasil mediasi senketa tanah tersebut (tertunda 5 tahun lebih).
8. Bahwa pada areal tanah sengketa yang kosong tersebut, telah dipinjamkan oleh Ibu Sunarti dan Ibu Susi (kamplingan pensiunan AURI/teman Subardi) ke warga Perumahan Perumahan Fajar Kualu Damai I dan Perumahan Mahkota Riau untuk dimanfaatkan bercocok tanam sayur dan pohon pohon berbuah.
9. Bahwa hasil “environmental aprraisal” kami selaku Ahli Lingkungan Hidup dan Kehutanan, heterogenitas spesies pohon diselingi tanaman hidup selama lebih 20 tahun telah menjadi “catchman area” (tangkapan air). Daerah Tangkapan Air merupakan konservasi tanah dan air serta sebagai buffer zone (mencegah banjir dan erosi tebing badan air). Apabila ada kegiatan manusia untuk mengkonversi menjadi pemukiman haruslah berbasis kajian yang komprehensif.
10. Bahwa sekitar September 2024, datang seseorang berinisal “A” mengaku telah membeli tanah Subardi dkk yang masih bersengketa.
11. Bahwa Saudara “A” semula diketahui sebagai Developer yang ingin membangun tanah sengketa tersebut.
12. Bahwa informasi yang kami terima, diduga pihak “A” menjual lagi tanah sengeketa tersebut kepada Bapak “UK”, lalu dipindahkan lagi untuk membangun selaku developer baru kepada menantunya.
13. Bahwa akses satu satunya developer masuk ke tanah sengketa tersebut, hanya melalui Jalan Perumahan Fajar Kualu Damai, bukan Jalan Umum. Sampai saat ini belum ada persetujuan masyarakat atas penggunaan jalan perumahan tersebut oleh developer.
14. Hasil investigasi tokoh masyarakat Fajar Kualu Damai bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru, ditemukan SKGR penjualan dari Subardi dan Nurohman kepada Saudara “A” yang hanya di paraf Kades Tarai Bangun dan Tidak ditanda tangani Camat Tambang.
15. Masalah muncul ketika sesorang berinisial “G” memerintahkan warga yang menumpang bercocok tanam disuruh bongkar dan akhirnya di DOZER, kerugian mencapai Seratus Lima Puluhan Juta (150 an Juta).
16. Padahal masyarakat tidak tau dari pemilik tanah yang mana menyuruh bongkar, dan tidak ada perjanjian jika tanah itu telah dimenangkan salah satu pihak maka tanaman automatis akan di bongkar, dengan atau tanpa pemberitahuan.
17. Bahwa masyarakat perumahan Fajar Kaula Damai mengadakan rapat di Masjid Nurul Fajar, dengan hasil meminta legalitas / izin developer, site plan, alur drainase, tipe rumah, tinggi pondasi, kajian dampak lingkugan
18. Ketika dihubungi pihak yang bekerja di lapangan, tidak ada jawaban sampai sekarang.
19. Justu 7 (tujuh) orang dari masyarakat perumahan (termasuk Ketua RT Perumahan) diundang ketemu di sebuah Kedai Kopi. Hasil pertemuan tidak disosialisasikan ke masyarakat). Sehingga timbul keretakan dan sakwasangka negatif di internal perumahan kami.
20. Bahwa untuk itu, tokoh kedua dua perumahan sudah menghubungi anggota DPRD Kampar menanyakan PERIZINAN Pembangunan Perumahan tersebut.
21. Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kampar dengan Mitra termasuk Dinas Perijinan dan BPN Kampar Senin 13 Januari 2025, disisipkan pertanyaan legalitas perizinan ternyata developer TIDAK ADA IZIN sama sekali.
22. Akibat TIDAK ADA IZIN, TIDAK ADA KAJIAN, PENGGUNDULAN POHON secara serampangan, telah terjadi Banjir di RT 05 Perumahan Mahkota Riau sehingga merusak barang elektornik seperti kulkas, dll.
23. Atas perusakan tanaman yang agressif dan dampak ekologis tersebut, masyarakat yang dirugikan mengajukan somasi yang dilanjutkan melapor ke SPKT Polda Riau terhadap pihak developer dan seorang operator.
24. Bahwa pada tanggal 30 Desember 2024 masyarakat telah menyurati Kepala BPN Kampar untuk segera diukur ulang tanah sengketa sebagai solusi paling mendasar. Namun Pihak BPN Kampar sampai saat ini belum juga ke lokasi mesti sudah di ultimatum anggota DPRD Kampar
25. Bahwa developer sampai saat ini enggan memperlihatkan legalitas/perizinan sesuai peraturan perundangan di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kampar
26. Bahwa pihak developer tetap dan makin gencar membangun. Tampak di lapangan yang sudah terbangun sekitar 20-30 %.
Dihubungi terpisah, pakar lingkungan hidup Dr Elviriadi yang juga warga Perumahan terdampak angkat bicara.
"MasyaAllah, ini semua ujian dari Allah Swt. Kita harus sabar, berdoa dan berjuang dengan ikhlas. Kita tentu berharap ada keadilan dan penyelesaian yang baik, " ucap alumni UKM Malaysia kepada media ini, Sabtu (18/1/25).
Elviriadi meyakini DPRD Kampar dan DPRD Riau mampu menyelesaikannya.
"ingat, kuncinya sabar, tegar berjuang, jangan mengambil sikap yang mempertajam konflik dan amarah. Sebab nasehat ulama, agar amar ma'ruf nahi mungkar tidak mengundang kemungkaran yang lebih besar. Tetap tenang dan ikuti prosedur. Saya sudah hubungi kawan kawan di Dewan Kampar dan Propinsi, Ketua Golkar adinda Repol, Taridi Ketua DPRD, Fahmil FPKS, Abdulah DPRD Riau, dan Amal Fathullah Anggota DPRD Riau Dapil Kampar. Nanti partai partai lintas fraksi akan saya hubungi semua. Dan semoga pak Bupati mau atensi masalah kami ini. Warga dibawah dah mau nangis tak kuasa menahan derita lagi," pungkas peneliti gambut yang ikhlas gundul permanen demi hutan Tarai.***
Laporan : El