Pekanbaru, Tingkap.info -- Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Riau menyatakan sikap tegas menolak pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Penolakan ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Sekretariat DPD IMM Riau, Jalan Ahmad Dahlan, Pekanbaru, Kamis (20/03/2025).
Konferensi pers ini dihadiri oleh Ketua Umum DPD IMM Riau Alpin Jarkasi Harahap, Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik (HKP) Iyowan May Ozifa, serta Direktur Pos Bantuan Hukum (Posbakum) IMM Riau, Yan Ardiansyah.
DPD IMM Riau menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap pasal-pasal dalam UU TNI yang dinilai sarat kontroversi. Salah satu poin utama yang disorot adalah ketentuan yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sipil, seperti Koordinator Politik dan Keamanan, Intelijen Negara, Mahkamah Agung, hingga lembaga-lembaga lainnya berdasarkan kebijakan Presiden.
“Ketentuan tersebut membuka ruang luas bagi prajurit aktif untuk mengisi posisi jabatan sipil. Ini adalah bentuk nyata dari kebangkitan kembali dwifungsi ABRI, yang sangat bertentangan dengan semangat reformasi,” tegas Iyowan May Ozifa.
DPD IMM Riau menilai, aturan ini berpotensi mengaburkan batas antara kekuasaan sipil dan militer, serta menjadi ancaman terhadap supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.
“RUU TNI bukan sekadar soal pertahanan, ia menyentuh jantung demokrasi. Ketika prajurit aktif diberi ruang dalam jabatan sipil, maka garis antara komando dan konstitusi mulai kabur. Kami menghormati militer dalam tugasnya menjaga kedaulatan, tapi birokrasi sipil bukan medan tempur,” ujar Direktur Posbakum IMM Riau, Yan Ardiansyah.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum DPD IMM Riau Alpin Jarkasi Harahap menilai bahwa pengesahan UU TNI merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang patut ditolak.
“UU TNI yang disahkan hari ini merupakan pengkhianatan terhadap amanat reformasi. TNI jangan ditarik-tarik ke ranah sipil yang justru berpotensi mengganggu stabilitas bangsa. Proses pengesahannya yang terburu-buru tanpa pelibatan publik adalah cermin dari buruknya proses legislasi kita,” jelas Alpin.
Isi Pernyataan Sikap DPD IMM Riau:
1. Menolak perluasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil sebagaimana tercantum dalam UU TNI yang telah disahkan.
2. Memastikan supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam reformasi sektor pertahanan dan keamanan nasional.
3. Mendorong pelaksanaan UU TNI agar tetap berjalan secara konstitusional, demokratis, serta menjunjung tinggi profesionalisme militer.
DPD IMM Riau juga menyatakan akan mengirimkan pernyataan sikap ini secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk meninjau ulang UU TNI yang telah disahkan.
“Kami mendesak Presiden agar secara arif dan bijak menyikapi UU ini dan mengambil tindakan konkret. Kami akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk komitmen gerakan mahasiswa untuk menjaga demokrasi dan reformasi,” tutup Iyowan.
Laporan: Rio Eko Susilo