Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024

JENDELA INFORMASI
Maret 24, 2025, 20:22 WIB Last Updated 2025-03-24T13:22:30Z


Meranti, Tingkap.info - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024. Rapat Paripurna digelar di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Jalan Terpadu Selatpanjang, Senin (24/03/2024) siang.


Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali mengungkapkan bahwa rapat paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor : 05/Kpts DPRD/KBM/III/2025 Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.


"Untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah, sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab, serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib menyampaikan Nota Pengantar LKPJ, paling lambat tiga bulan, setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan amanat Undang-undang," ungkapnya.


Dijelaskan Khalid Ali, hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor : 13 Tahun 2019, Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam rapat paripurna, yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

"Untuk itu, marilah kita bersama-sama mendengarkan Penyampaian LKPJ, Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024, yang akan disampaikan oleh Bupati Kepulauan Meranti," ucapnya seraya mempersilakan Bupati Kepulauan Meranti untuk menyampaikan laporannya.


Selanjutnya, Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar mengawali pidatonya dengan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggitingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas kesempatan untuk menyampaikan LKPJ Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024.


"Penyampaian LKPJ ini mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," ujarnya.


Dijelaskan Asmar, LKPJ Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ini memuat keterangan tentang Dasar Hukum, Visi dan Misi Kepala Daerah, Data Umum Daerah, Perubahan Penjabaran APBD, Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah, Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan yang berpedoman pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Meranti Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.


"Visi Pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti 2021-2026 sebagaimana tercantum pada RPJMD tahun 2021-2026 adalah “Menjadikan Kabupaten Kepulauan Meranti Maju, Cerdas, dan Bermartabat di Provinsi Riau Indonesia," jelasnya.


Visi tersebut dijabarkan dalam misi sebagai berikut :


1. Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur;

2. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Sumber Daya Manusia Beriman dan Bertakwa Yang Memiliki Daya Saing;

3. Meningkatkan Mutu dan Kualitas Kesehatan Masyarakat;

4. Menciptakan Produktivitas Ekonomi Masyarakat;

5. Membangun Harmonisasi Sosial-Budaya Masyarakat; dan

6. Menciptakan tata kelola pemerintah yang baik, bersih dan bertanggungjawab serta memberikan layanan prima.


"Pada Tahun 2024, jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 211.771 jiwa, dengan jumlah penduduk terbanyak berada di Kecamatan Tebing Tinggi yaitu 66.385 jiwa, sedangkan jumlah penduduk paling sedikit berada di Kecamatan Tebing Tinggi Timur yaitu 14.158 jiwa. Jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Meranti selama periode 2020- 2024 mengalami pertambahan dari 209.211 jiwa pada tahun 2020 menjadi 211.997 jiwa pada tahun 2024, dengan rata-rata pertumbuhan penduduk 0,012464% per tahun. jumlah penduduk yang paling tinggi pertumbuhan penduduk selama tahun 2020- 2024 adalah Kecamatan Tebing Tinggi Timur dengan pertumbuhan 0,01253% per tahun atau bertambah dari 18.698 jiwa pada tahun 2020 menjadi 19.653 jiwa pada tahun 2024. Sedangkan kecamatan dengan jumlah penduduk paling rendah pertumbuhan penduduknya selama 2020-2024 adalah Kecamatan Tebing Tinggi sebesar -0,00209% dengan 66.880 jiwa pada tahun 2020 menjadi 66.322 jiwa pada tahun 2024," ungkapnya.


Pada kesempatan ini, Asmar juga menyampaikan bahwa jumlah ASN Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 3663 orang, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 2637 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1026 orang, dengan jumlah ASN ini diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dia juga memaparkan kondisi makro Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2024, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Tingkat Kemiskinan, Tingkat Pengangguran, dan Pertumbuhan Ekonomi. Pada tahun 2024, IPM Meranti mencapai 69,64 meningkat dari tahun 2023 yaitu 68,96 mengalami peningkatan sebesar 0,99%. Di sisi lain, Tingkat Kemiskinan Meranti sedikit fluktuatif tahun 2022 tingkat kemiskinan 23,84%, tahun 2023 turun pada angka 22,98% dan tahun 2024 ada pada angka 23,15%. 


"Kami terus berupaya agar meranti terus dapat menurunkan tingkat kemiskinan ditengah kondisi yang cukup sulit. Kami berharap akan ada inovasi penggalian potensi sumber daya baru guna meningkatkan PAD sehingga mampu mencapai kemandirian fiskal. Selanjutnya, Tingkat Pengangguran di Meranti pada tahun 2024 sebesar 4,51%, menurun sebesar 12,77% dari tahun 2023 yaitu 5,17%, lebih rendah dibandingkan dengan Tingkat Pengangguran Nasional tahun 2024 sebesar 4,91%. Laju Pertumbuhan Ekonomi Meranti tahun 2024 adalah 3,33%, menurun dibandingkan dengan Laju Pertumbuhan Ekonomi tahun 2023 yaitu 4,81%. Hal ini disebabkan terjadinya penurunan Pertumbuhan Ekonomi di beberapa sektor," ucapnya.


Selanjutnya, berkenaan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah dapat disampaikan bahwa secara umum struktur pendapatan keuangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terdiri dari:

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD);

2. Pendapatan Transfer;

3. dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. Pada Tahun 2024, Pendapatan Daerah secara keseluruhan dapat direalisasikan sejumlah Rp.1,1 triliun lebih atau mencapai 84,61% dari target yang telah ditetapkan sejumlah Rp.1,3 triliun lebih. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaen Kepulauan Meranti terealisasi sejumlah Rp.97 milyar lebih atau 37,26% dari target yang ditetapkan yaitu Rp.262 milyar lebih. Dilihat menurut jenis pendapatan dari Pajak Daerah terealisasi Rp. 18,5 milyar lebih atau 45,14% dari target Rp. 41,1 milyar lebih. Pendapatan Retribusi Daerah sejumlah Rp.64,92 milyar lebih atau 68,25% dari target yaitu Rp.95,12 milyar lebih. Pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan terealisasi sebesar Rp.9.5 milyar lebih atau 11,82% dari target yaitu Rp.80,5 milyar lebih. Serta Lain-lain PAD Yang Sah sebesar Rp.4,7 milyar lebih atau 10,38% dari target yaitu Rp.45,5 milyar lebih. 


"Selanjutnya, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat tahun 2024 terealisasi sejumlah Rp.965,3 milyar lebih atau 97,97% dari target yang ditetapkan yaitu Rp.985,3 milyar lebih. Sedangkan pendapatan transfer antar daerah terealisasi sebasar Rp. 76.5 milyar lebih atau 77,10% dari target sebesar Rp. 99,3 milyar lebih. Untuk lebih jelas menurut jenis pendapatan dapat dilihat pada Bab I LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 yang merupakan satu kesatuan dari pidato pengantar ini," ucapnya lagi.


Selanjutnya kata Asmar, berdasarkan potensi penerimaan daerah tersebut, selanjutnya dapat diuraikan pemanfaatannya dalam Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Belanja Transfer. Secara keseluruhan realisasi Belanja Daerah adalah Rp. 1,126 triliun lebih, atau sebesar 81,09% dari target Rp.1,388 triliun lebih. Belanja Operasi terealisasi sejumlah Rp. 813 milyar lebih atau 80,80% dari target Rp.1,006 triliun lebih. Belanja Modal terealisasi sejumlah Rp.176,7 milyar lebih atau 80,42% dari target Rp.219,8 milyar lebih. Belanja Tak Terduga sebesar Rp.912,3 juta atau 91,24% dari target Rp. 1 Milyar. Belanja Transfer terealisasi sejumlah Rp.135,4 milyar lebih atau 83,78% dari target Rp.161,6 milyar lebih.


Sedangkan Pembiayaan Daerah Tahun 2024 dianggarkan Rp.63,5 milyar lebih, terealisasi sebesar Rp.9,6 milyar lebih atau 15,23%. Sementara Pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.21 Milyar yang kemudian terealisasi sebesar Rp. 20,7 milyar lebih atau 98,93%.


Selanjutnya SiLPA didapatkan dari penjumlahan surplus/ (defisit) dengan pembiayaan netto. SiLPA TA 2024 sebesar Rp. 732, 7 juta lebih dimana realisasinya sebesar Rp. 2,395 milyar lebih atau 326,92%. 


"Dapat kami sampaikan bahwa penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah pada tahun 2024 telah dilaksanakan terdiri dari 6 (enam) urusan wajib pelayanan dasar, 18 (delapan belas) urusan wajib non pelayanan dasar, 5 (lima) urusan pilihan, 8 (delapan) penunjang dan pendukung urusan yang telah dijalankan oleh seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, yang kemudian berkenaan dengan rincian realisasi, program dan kegiatan serta realisasi keuangan pada setiap urusan dituangkan dalam Bab III, Tabel III.1 Buku LKPJ Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024," ungkapnya.


Dalam kesempatan ini, Asmar juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menetapkan 37 kebijakan strategis, termasuk dasar hukum dan tujuan masalah yang akan diselesaikan, yang rinciannya juga dapat dilihat pada BAB III tabel 3.2 Buku LKPJ Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024. Dapat juga kami sampaikan bahwa pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menerima Tugas Pembantuan yang diberikan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Jumlah alokasi dana Tugas Pembantuan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2024 sebesar Rp. 6.378.782.500,00 (Enam Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) termasuk anggaran diblokir (Blokir Automatic Adjustment) sebesar Rp. 340.000.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) sehingga anggaran yang tersedia untuk direalisasikan adalah sebesar Rp.6.038.782.000,00. (Enam Milyar Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah).


"Pada kesempatan ini kami sampaikan juga terimakasih yang sebesar besarnya terhadap rekomendasi yang telah disampaikan terhadap LKPJ tahun 2023 dan alhamdulillah sebagian besar rekomendasi tersebut telah dapat kami tindak lanjuti dan kami jadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan di tahun 2024 dan tahun-tahun berikutnya," harapnya.


Salah satu bentuk peningkatan mutu evaluasi atas capaian pembangunan daerah adalah penyusunan laporan pertanggungjawaban yang berkualitas. LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024 menjadi refleksi sekaligus evaluasi atas pelaksanaan pembangunan daerah selama satu tahun, disamping bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan daerah yang telah dilaksanakan melalui kontribusi sejumlah program dan kegiatan pembangunan sesuai arah kebijakan dan atau urusan yang telah ditetapkan. 


"Kontribusi program dan kegiatan yang berkualitas, harus memiliki daya ungkit terhadap pencapaian sasaran pemerintah daerah. Hal itu adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah berkelanjutan yang berorientasi pada pencapaian hasil.


Efektivitas terhadap pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan hasil sinergi dan keterpaduan pembangunan daerah merupakan manifestasi dari kinerja pemerintah daerah yang terpolakan melalui sejumlah urusan," ujarnya.


Sinergisitas tersebut, lanjutnya, berkorelasi terhadap pencapaian target tahun 2024, yang tentunya memiliki korelasi pada pencapaian sasaran pembangunan daerah. Adanya sejumlah kendala maupun problematika yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan selama tahun 2024, diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk dijadikan sebagai acuan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun selanjutnya.


"Mengakhiri penyampaian LKPJ Tahun 2024 ini, kami menyampaikan penghargaan atas dukungan dan Kerjasama semua pihak serta memberikan apresiasi yang tulus atas perhatian para Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah berkenan mencermati apa yang kami sampaikan pada hari ini. Ucapan yang sama kami sampaikan kepada insan pers dan semua komponen masyarakat yang tidak dapat disebutkan satu persatu, atas partisipasi, dukungan, saran dan kritik yang telah diberikan," pungkasnya. 

Iklan

iklan