Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Duka Idul Fitri: Pekerja PHR Kembali Meninggal, KAMMI Pekanbaru Desak Evaluasi Total

JENDELA INFORMASI
Maret 30, 2025, 15:21 WIB Last Updated 2025-03-30T09:03:05Z


Pekanbaru, Tingkap.info – Kabar duka kembali menyelimuti dunia kerja di Pertamina Hulu Rokan (PHR). Seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat listrik saat melakukan penggantian pin insulator yang rusak di area PHR pada hari kamis (27/03). Tragedi ini semakin memilukan karena terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri, momen yang seharusnya menjadi ajang kebersamaan keluarga justru berubah menjadi nestapa bagi keluarga korban.


Insiden ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di PHR. Sejak alih kelola Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada Juli 2022 hingga Juni 2023, tercatat sudah terjadi sembilan kecelakaan kerja dengan total korban jiwa mencapai 11 orang. Data ini menjadi alarm keras bagi sistem keselamatan kerja di lingkungan PHR.


KAMMI Pekanbaru: PHR Lalai Menjalankan K3


Ketua Kebijakan Publik KAMMI Pekanbaru, Defri, menyoroti kelalaian PHR dalam menegakkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3, perusahaan migas wajib menerapkan standar keselamatan yang ketat guna melindungi para pekerja.


"Konstitusi dan Undang-Undang sudah jelas mengamanatkan perlindungan bagi pekerja. Namun, kejadian ini menunjukkan bahwa PHR masih abai terhadap keselamatan pekerjanya," ujar Defri.


Duka yang Mendalam, Hak Keluarga Harus Dipenuhi


KAMMI Pekanbaru turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas kejadian ini. Ketua Umum KAMMI Pekanbaru, Ariffuttajjalli, menekankan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap hak-hak korban dan keluarganya.


"Di tengah suasana Idul Fitri, seorang istri kehilangan suaminya, sementara dua anak yang masih kecil harus menerima kenyataan pahit kehilangan sang ayah. Oleh karena itu, PHR harus segera memberikan santunan, memastikan kesejahteraan keluarga korban, serta menjamin pendidikan anak-anak korban hingga ke perguruan tinggi," tegasnya, Minggu (30/03/2025).


KAMMI Pekanbaru juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem K3 di PHR. Berulangnya kasus kecelakaan kerja menunjukkan adanya kegagalan serius dalam penerapan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan. Padahal, amanat konstitusi dalam Pembukaan UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa negara berkewajiban melindungi seluruh rakyatnya, termasuk para pekerja yang mengabdikan diri untuk menopang ketahanan energi nasional.


Berangkat dari kejadian ini, KAMMI Pekanbaru mengajukan sejumlah tuntutan kepada PHR dan pihak terkait:


1. Menuntut PT Pertamina Hulu Rokan untuk memenuhi hak-hak pekerja yang meninggal dunia dan menjamin pendidikan anak-anak korban hingga ke perguruan tinggi.


2. Mendesak SKK Migas dan Disnakertrans untuk membentuk tim independen guna mengevaluasi penerapan K3 di seluruh wilayah kerja PHR.


3. Menuntut transparansi dan akuntabilitas dari PT Pertamina Hulu Rokan dalam implementasi K3.


4. Meminta sanksi tegas hingga pemutusan kerja sama terhadap pejabat atau instansi yang bertanggung jawab atas kelalaian dalam penerapan K3.


5. Menyerukan pencopotan jajaran pimpinan PHR jika kasus serupa terus berulang di masa mendatang.


Kejadian ini seharusnya menjadi momentum bagi PHR untuk berbenah dan memastikan keselamatan pekerja menjadi prioritas utama. Sebab, setiap nyawa yang hilang bukan sekadar angka statistik, tetapi duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.


Iklan

iklan