Meranti, Tingkap.info -- Kepala Unit Pelaksana Teknis atau UPT KPH Tebibgtinggi, Kepulauan Meranti, Apidian Suherdianta SP mengutarakan, setahu kami total 54 Panglong atau Kilang Arang yang sudah kantongi izin.
"Banyak Panglong atau Kilang Arang belum ada izin lengkap. Jadi, tidak hanya dari Koperasi Silva saja untuk permasalahan Panglong atau Kilang Arang ini yang ilegal," tegas Apidian saat ditemui Tingkap.Info di Kantornya, Rabu (23/4).
Terkait untuk mengubah data Mangrove tiap tahun sama sekali memang tidak, ujarApidian, lantaran kami tidak ada anggaran mengubah data tersebut.
"Sedang, untuk Panglong aAang ini tidak hanya Koperasi Silva saja yang ilegal banyak yang ngelola," jelasnya lagi.
Izin Panglong Arang dari penanaman modal di dinas itu izinnya, ulasnya, ada pula Panglong Arang yang tidak ada izin tersebut.
"Soalnya datanya masih menggunakan data tahun 2022 lalu. Data tersebut melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, dan luas data yang ada itu sebesar 254.390 keseluruhan, sedang luas mangrove itu 31 ribu," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang atau Kabid Dinas Koperasi Kepulauan Meranti, Eko Priyo menyatakan, Kopersia Silva punya izin, artinya legal. Di mana Dinas Koperasi hanya pembinaan secara kelembagaan, seperti Rapat Anggota, laporan kalau ada perubahan pengurus, menerima laporan rapat tahunan.
"Terkait Panglong Arang atas nama Koperasi Silva mengelola usaha belum kantongi izin itu tidak masuk dalam pengawasan dinas koperasi. Jadi, ada berapa, ambil di mana, lahannya atas izin siapa, itu bukan tupoksi dinas koperasi, itu dinas kehutanan, dan dinas yang ada menaungi tentang hutan," sebutnya.
Laporan : Nurhadi